Menkopolkam Mahfud Bantah Tengku Zulkarnain Soal Hoax MUI Tak Tentukan SerifikatHalal di Cipta Kerja
olemik UU Cipta Kerja masih saja bergulir di masyarakat. Pro kontra UU yang baru disahkan oleh DPR itu menyebabkan demontrasi penolakan di hampir semu
Berdasarkan rekomendasi MUI tersebut, maka Kementerian Agama (pemerintah) baru akan mengeluarkan sertifikat halal.
Simak cuitan Mahfud MD berikut ini.
@mohmahfudmd: Berita hoax bhw mnrt UU Ciptaker sertifikasi halal tdk lg dilakukan oleh MUI.
Pemberian sertifikasi halal didassarkan pd fatwa dan penilaian yg dilakukan sendiri oleh MUI yg justeru kewenangannya diperluas s-d ke MUI Daerah.
Mutlak berdasar itu kemenag mengeluarkan sertifikas
Wakil Sekjen MUI Tunjukkan Pasal Serifikasi Halal
Sebelumnya diberitakan, pro kontra terhadap Undang-undang Omnibus Law terus berlangsung.
Pasal demi pasal, terutama yang dinilai kontroversial, di UU yang masih berubah-ubah jumlah halamannya itu pun terus diungkap ke publik.
Salah satu pasal yang kontroversial itu dibongkar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain.
Dia Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menentukan halal tidaknya satu produk.

ika dalam batas waktu tertentu ulama di MUI tak bisa mengeluarkan sertifikat halal, perannya bisa diambil alih pemerintah. Artinya peran MUI dipangkas.
Pasal 35 A poin 2 dalam pandangan Tengku Zulkarnain, bisa menghilangkan peran MUI dalam menerbitkan sertifikat halal jika dinilai melewati batas waktu.
"Bahaya Omnibus Law, Pasal 35 A poin 2. Jika MUI tdk dapat memenuhi batas waktu yg telah ditetapkan utk keluarkan fatwa, maka BPJPH(Pemerintah) dapat langsung menerbitkan SERTIFIKAT HALAL," tulis Tengku Zulkarnain di akun twitternya, kemarin.
Tengku menyebut, batas waktu belum jelas apakah 3 hari atau berapa hari.
Karena itu, katanya, pasal tersebut sangat mengerikan.