Menkopolkam Mahfud Bantah Tengku Zulkarnain Soal Hoax MUI Tak Tentukan SerifikatHalal di Cipta Kerja

olemik UU Cipta Kerja masih saja bergulir di masyarakat. Pro kontra UU yang baru disahkan oleh DPR itu menyebabkan demontrasi penolakan di hampir semu

Editor: Alfred Dama
Tribunews.com
Menkopolkam Mahfud Bantah Tengku Zulkarnain Soal Hoax MUI Tak Tentukan SerifikatHalal di Cipta Kerja 

Berdasarkan rekomendasi MUI tersebut, maka Kementerian Agama (pemerintah) baru akan mengeluarkan sertifikat halal.

Simak cuitan Mahfud MD berikut ini.

@mohmahfudmd: Berita hoax bhw mnrt UU Ciptaker sertifikasi halal tdk lg dilakukan oleh MUI.

Pemberian sertifikasi halal didassarkan pd fatwa dan penilaian yg dilakukan sendiri oleh MUI yg justeru kewenangannya diperluas s-d ke MUI Daerah.

Mutlak berdasar itu kemenag mengeluarkan sertifikas

Wakil Sekjen MUI Tunjukkan Pasal Serifikasi Halal

Sebelumnya diberitakan, pro kontra terhadap Undang-undang Omnibus Law terus berlangsung.

Pasal demi pasal, terutama yang dinilai kontroversial, di UU yang masih berubah-ubah jumlah halamannya itu pun terus diungkap ke publik.

Salah satu pasal yang kontroversial itu dibongkar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain.

Dia Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menentukan halal tidaknya satu produk.

Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain nilai ada pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang pangkas peran ulama dalam tentukan sertifikat halal.
Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain nilai ada pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang pangkas peran ulama dalam tentukan sertifikat halal. (Warta Kota)

ika dalam batas waktu tertentu ulama di MUI tak bisa mengeluarkan sertifikat halal, perannya bisa diambil alih pemerintah. Artinya peran MUI dipangkas.

Pasal 35 A poin 2 dalam pandangan Tengku Zulkarnain, bisa menghilangkan peran MUI dalam menerbitkan sertifikat halal jika dinilai melewati batas waktu.

"Bahaya Omnibus Law, Pasal 35 A poin 2. Jika MUI tdk dapat memenuhi batas waktu yg telah ditetapkan utk keluarkan fatwa, maka BPJPH(Pemerintah) dapat langsung menerbitkan SERTIFIKAT HALAL," tulis Tengku Zulkarnain di akun twitternya, kemarin.

Tengku menyebut, batas waktu belum jelas apakah 3 hari atau berapa hari.

Karena itu, katanya, pasal tersebut sangat mengerikan.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved