Gemetaran Ditekan China, Presiden Filipina Cabut Larangan Eksplorasi Minyak Dekat Laut China Selatan

"Larangan itu diberlakukan enam tahun setelah meningkatnya ketegangan wilayah dengan China, kata pejabat pada 15 Oktober dikutip dari The Diplomat.

Editor: Frans Krowin
Weibo, PLA Daily Photo via Taiwan News
Ilustrasi - Kapal perang China melakukan live-fire di Laut China Selatan. 

Gemetaran Ditekan China, Presiden Filipina Cabut Larangan Eksplorasi Minyak Dekat Laut China Selatan

POS-KUPANG.COM - Tekanan China kepada negara-negara di Asia Tenggara sepertinya perlahan-lahan membuahkan hasil.

Bukti akan tekanan itu semakin terlihat seperti yang dilakukan China kepada Malaysia, juga kepada negara yang selalu dirundung kericuhan, yakni Filipina

Saat ini, Presiden Filipina telah menyetujui pencabutan larangan eksplorasi minyak dan gas di dekat wilayah sengketa Laut China Selatan.

"Larangan itu diberlakukan enam tahun setelah meningkatnya ketegangan wilayah dengan China, kata seorang pejabat pada 15 Oktober, dikutip dari The Diplomat.

Sekretaris Energi Alfonso Cusi mengatakan perusahaan yang mendapat kontrak untuk mengeksplorasi minyak dan gas bumi di tiga wilayah yang luas di lepas pantai Filipina barat telah diminta untuk melanjutkan operasi pencarian mereka, termasuk di wilayah yang berpotensi kaya minyak dan gas bernama Reed Bank.

Kapal-kapal Tiongkok mencoba mengusir kapal eksplorasi Filipina di Reed Bank setidaknya sekali di masa lalu, dan tidak segera jelas apakah Tiongkok mengetahui keputusan Filipina.

Presiden Filipna Rodrigo Duterte telah membina hubungan yang lebih dekat dengan Beijing sejak menjabat pada tahun 2016 dan menempatkan keretakan teritorial di backburner di tahun-tahun awal kekuasaannya untuk menghindari menyinggung China.

“Kami perlu mengeksplorasi agar kami dapat mengatasi keamanan energi negara,” kata Cusi dalam sebuah pernyataan.

Dia berterima kasih kepada Duterte karena menyetujui rekomendasi departemen energi untuk mencabut moratorium eksplorasi energi selama bertahun-tahun.

Ladang gas lepas pantai Malampaya, yang lebih dekat ke Provinsi Palawan Filipina Barat dan memasok sekitar 40 persen dari kebutuhan listrik di wilayah utara Luzon negara itu, mungkin akan habis cadangannya dalam waktu dekat, ungkap pejabat Filipina yang khawatir

“Dengan semakin menipisnya cadangan gas alam kami di Malampaya… ada keharusan yang mendesak untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi dalam zona ekonomi eksklusif kami untuk memastikan kontinuitas pasokan sumber daya asli di negara ini,” kata Cusi.

TED ALJIBE / AFP - Presiden Filipina, Rodrigo Duterte
TED ALJIBE / AFP - Presiden Filipina, Rodrigo Duterte (pos kupang/AFP)
Hal itu, bersama dengan investasi asing dalam eksplorasi, akan membantu mendorong ekonomi yang dilanda pandemi virus corona, katanya.

Pemerintahan Duterte telah melakukan pembicaraan dengan China dalam beberapa tahun terakhir tentang kemungkinan eksplorasi bersama yang melibatkan perusahaan energi Filipina dan China, termasuk di Reed Bank.

Tetapi belum ada kesepakatan yang dicapai, sebagian besar karena masalah teritorial, menurut pejabat Filipina.

Pencabutan larangan Filipina "dilakukan dengan itikad baik dan dengan penuh perhatian pada negosiasi yang sedang berlangsung antara Filipina dan China," bersama dengan perusahaan energi Filipina dan China, kata Cusi, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Pemerintahan mantan Presiden Filipina Benigno Aquino III menghentikan eksplorasi minyak dan gas di atau dekat perairan yang disengketakan sekitar tahun 2014, setahun setelah sengketa tersebut meningkat dengan Beijing di Laut Cina Selatan ke arbitrase internasional.

Baca juga: Bule Asal Rusia Ini Bongkar Kebiasaan Orang Indonesia: Suka Nanya Sudah Mandi atau Belum, Malas!

Baca juga: Terawangan Mbak You Terbukti Benar, Artis Sinetron Berinisial RR Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Filipina sebagian besar memenangkan kasus arbitrase itu pada tahun 2016 dengan pengadilan yang didukung PBB yang menyatakan klaim bersejarah China atas hampir seluruh Laut China Selatan tidak valid berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved