Berita Ende Hari Ini
Kapolres Ende Imbau Warga Waspada Aksi Pencurian, Belum Lama Terjadi di Perumahan Perwira
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana mengimbau agar warga Kabupaten Ende lebih waspada terhadap aksi pencurian yang kian marak
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Lanjutnya, terhadap tersangka S diterapkan pasal 363 (ayat 1), ke 3 dan 4 KUHP. "Kemudian subsidernya 362, kita juntokan pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap AKP Lorensius.
Sementara untuk J, mengingat tersangka J masih dibawah umur, maka dalam proses penyidikan perkaranya, tetap mengupayakan divesri anak. "Artinya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke di luar peradilan pidana," jelas AKP Lorensius.
AKP Lorensius mengatakan, diversi anak secara tegas juga diatur dalam Pasal 5 ayat (3) yang diwajibkan untuk upaya diversi. "Dan juga Pasal 8 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkapnya.
Upaya divesri melalui musyawarah melibatkananak & orangtua/walinya, lalu korban & orangtua/walinya, pembimbing serta pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
"Bahwa dalam tingkat Penyidikan, Penuntutan maupun PemeriksaanPerkara Anak di Pengadilan Negeri, diwajibkan upaya diversi. Sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)
