Berita Ende Hari Ini

Kapolres Ende Imbau Warga Waspada Aksi Pencurian, Belum Lama Terjadi di Perumahan Perwira

Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana mengimbau agar warga Kabupaten Ende lebih waspada terhadap aksi pencurian yang kian marak

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana di rumah Jabatan Kapolres Ende, Kamis (16/10/2020 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana mengimbau agar warga Kabupaten Ende lebih waspada terhadap aksi pencurian yang kian marak.

Menurutnya, di tahun 2020 ini banyak terjadi kasus pencurian barang, misalnya kendaraan bermotor dan barang-barang elektronik.

Hal itu disampaikan AKBP Albertus saat gelar jumpa pers di Polres Ende, Kamis (16/10/2020) terkait pengungkapan kasus pencurian barang elektronik di Perumahan Perwira Kota Ende dan di SMK Perikanan Ende.

Baca juga: Tersangka Pencurian Barang Elektronik di Ende di Bawah Umur, Berstatus Pelajar

Dia katakan, salah satu faktor penyebab tinggi angka kasus pencurian yakni pemilik barang kurang berhati-hati atau lengah.

"Saya minta warga Kabupaten Ende lebih hati-hati lagi. Angka pencurian di Ende tahun Ini meningkat," ungkapnya.

Baca juga: 310.212 Peserta Kartu Prakerja Masuk Daftar Hitam, Status Kepesertaan juga Dicabut, Ini Penyebanya

Dia menyebut sejak Januari 2020 hingga Oktober 2020 jumlah laporan polisi terkait kasus pencurian mencapai 40, yang berhasil diungkap baru 25 kasus.

Sementara itu terkait pengungkapan kasus pencurian barang elektronik dalam jumpa pers tersebut, Kasatreskrim AKP Lorensius, mengatakan Polres Ende telah menetapkan dua tersangka.

Dua orang tersangka tersebut yakni J dan S. J masih di bawah umur (17 tahun) sedangkan S berusia 21 tahun.

Tersangka S saat ini ditahan di Polres Ende, sementara J tidak ditahan, karena masih di bawah umur, namun berstatus wajib wajib lapor.

Kasatreskrim AKP Lorensius kepada awak media di Polres Ende, Jumat (16/10/2020) menuturkan, J dan S melakukan aksi pencurian pada 6 Oktober 2020 dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita.

Barang bukti hasil curian antara lain, 1 handphone oppo F9 warna ungu, 2 handphone J2 Prime, 5 buah alat printer Canon IP 2270 warga hitam, 1 alat printer Pixma MG 2570 warna putih dan 1 buah laptop merk HP warna hitam.

AKP Lorensius mengatakan, laptop dan handphone dicuri oleh tersangka di dalam rumah warga di perumahan Perwira sedangkan alat printer di SMK Perikanan di Jl. Perwira.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan oleh korban. Kita lalu lakukan penyelidikan. Di tanggal 9 Oktober ada informan yang menyampaikan bahwa ada seseorang membeli handphone oppo F9, dijual seseorang berinisial S, yang mana S kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Setelah didalami, kata AKP Lorensius, diketahui S tidak sendirian melakukan aksi pencurian. S melancarkan aksinya bersama rekannya, J. J lah yang kemudian pergi menjual handphone oppo F9 hasil curian dengan harga tujuh ratus ribu rupiah.

Dari hasil interogasi, ditemukan ternyata ada barang bukti lain, yakni handphone 2 J2 Prime, , 5 buah alat printer Canon IP 2270 warga hitam, 1 alat printer Pixma MG 2570 warna putih dan 1 buah laptop merk HP warna hitam.

Lanjutnya, terhadap tersangka S diterapkan pasal 363 (ayat 1), ke 3 dan 4 KUHP. "Kemudian subsidernya 362, kita juntokan pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap AKP Lorensius.

Sementara untuk J, mengingat tersangka J masih dibawah umur, maka dalam proses penyidikan perkaranya, tetap mengupayakan divesri anak. "Artinya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke di luar peradilan pidana," jelas AKP Lorensius.

AKP Lorensius mengatakan, diversi anak secara tegas juga diatur dalam Pasal 5 ayat (3) yang diwajibkan untuk upaya diversi. "Dan juga Pasal 8 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkapnya.

Upaya divesri melalui musyawarah melibatkananak & orangtua/walinya, lalu korban & orangtua/walinya, pembimbing serta pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

"Bahwa dalam tingkat Penyidikan, Penuntutan maupun PemeriksaanPerkara Anak di Pengadilan Negeri, diwajibkan upaya diversi. Sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved