UU Cipta Kerja
TERIAK MERDEKA, Lengkap, Peran Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat & Anton di Demo UU Cipta Kerja
Lengkap, peran Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat & Anton Permana di demonstrasi UU Cipta Kerja, teriak merdeka.
POS KUPANG, COM - Lengkap, peran Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat & Anton Permana di demonstrasi UU Cipta Kerja, teriak merdeka.
Bareskrim Polri akhirnya membeberkan perang masing-masing petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) dalam unjuk rasa Omnibus Law, UU Cipta Kerja.
Saat dihadirkan, Syahganda Nainggolan berteriak merdeka, dengan posisi tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan.
Akhirnya polisi pun membeberkan peran Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan meneriakkan kata "merdeka" saat dihadirkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020) kemarin.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Syahganda yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye digelandang ke lobi Gedung Bareskrim Polri dengan kedua tangannya terikat.
Saat melihat kamera berjejer, mantan Komisaris Pelindo II pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengepalkan dua tangannya ke atas sambil berteriak, "Merdeka!".
Setelah itu, ia diminta kembali ke barisan.
Ada delapan tersangka yang dipamerkan Polri dalam kesempatan itu.
Seperti Syahganda, mereka semua tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan Bareskrim Polri'.
Kedua tangan seluruh tersangka juga tampak diborgol.
Para tersangka yang dirilis kemarin adalah tiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Selain itu, Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri.
Selanjutnya, anggota KAMI Jakarta, Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Mereka semua dituduh menjadi penyebab demonstrasi besar di berbagai daerah.