Sewaktu Kecil, Siswi Di Flores Ini Diperkosa di Kebun, Saat Masuk SMA Korban Langsung Gugat Kapolri
Namun JLW langsung menangkap EDJ dan memperkosanya. Korban sempat berusaha kabur namun usahanya itu gagal karena kondisi geografis.
Sewaktu Kecil, Siswi Di Flores Ini Diperkosa di Kebun, Saat Masuk SMA Korban Langsung Gugat Kapolri
POS-KUPANG.COM - Salah satu siswa SMA di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EDJ, saat ini menggugat Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolres Sikka.
Upaya hukum ini dilakukan siswi SMA ini karena dimatanya, Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka melakukan pembiaran atas kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya tahun 2016 silam.
Buktinya, meski sudah empat tahun berlalu, kasus ini masih belum ada titik terang. Oknum pelaku pun masih berkeliaran sampai dengan saat ini.
Ketua TAHK (Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan) Yohanes Dominikus Tukan mengatakan kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 23 April 2016 saat EDJ masih duduk di kelas 6 SD.
Sekitar pukul 16.00 Wita, EDJ sedang mencari kayu di kebun milik orangtuanya yang berjarak 150 meter dari rumah.
JLW kemudian memanggil EDJ dan menawarkan uang Rp 50.000. EDJ yang saat itu masih SD menolak pemberian uang dan memilih pergi.
Namun JLW langsung menangkap EDJ dan memperkosanya. Korban sempat berusaha kabur namun usahanya itu gagal karena kondisi geografis.
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," jelas Yohanes dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.
Setelah kejadian tersebut, orangtua EDJ LL dan AS melapor ke Polsek Paga.
Polisi kemudian menahan JEW selama tiga pekan lalu pelaku dibebaskan.
Didampingi 13 Pengacara

Yohanes mengatakan, ada 13 pengacara yang tergabung di Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) yang mendampingi gugatan EDJ.
Gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme pada Senin (21/9/2020).
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.