4 Tahun Kasus Pemerkosaan Tak Terungkap, saat SD Diperkosa, Kini Sudah SMA Gugat Kapolri Idham Azis

Sewaktu Kecil, Siswi Di Flores Ini Diperkosa di Kebun, Saat Masuk SMA Korban Langsung Gugat Kapolri

Editor: Bebet I Hidayat
Dok/Ilustrasi
Ilustrasi - 4 Tahun Kasus Pemerkosaan Tak Terungkap, saat SD Diperkosa, Kini Sudah SMA Gugat Kapolri Idham Azis 

Korban Perkosaan Dibantu 13 advokat

Untuk memperjuangkan keadilan hukum, korban bersama keluarga korban dibantu oleh 13 advokat yang siap menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka di PN Maumere.

Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

Keluarga EDJ melalui 13 kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka karena dinilai melakukan pembiaran dalam penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.

Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016.

Kejadian itu bermula sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya.

Setibanya di kebun, korban bertemu dengan JLW.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Barang Elektronik di Ende

JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan uang kepada korban. Namun, korban menolak uang tersebut.

Karena melihat kondisi kebun yang sepi, JLW akhirnya melancarkan aksinya.

Saat kejadian, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat ini, ia sudah mengenyam pendidikan SMA.

Orangtua korban telah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial JLW ke polres setempat pada 2016.

Namun, hingga 2020, belum ada titik terang terkait kasus itu.

Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

Ketua TAHK, Yohanes Dominikus Tukan mengungkapkan, timnya mewakili orangtua korban berinisial LL dan AS.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam. 

Sementara itu, Ketua Peradi Cabang Sikka Reynaldy Marianus Laka yang juga kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Biasanya, kasus pemerkosaan anak di bawah umur telah masuk tahap persidangan paling lambat satu bulan.

Namun, kasus ini tak kunjung jelas setelah empat tahun dilaporkan.

"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.

Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016.

Saat kejadian, sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari rumahnya.

Setibanya di kebun korban mendengar ada suara yang memanggilnya yang ternyata adalah JLW.

JLW berada di kebun miliknya yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua korban.

Setelah memanggil korban, JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan untuk memberikan uang Rp. 50.000 kepada korban.

Pasca Kejadian, orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Paga.

Pihak Kepolisian sudah menahan JEW selama tiga pekan, tetapi kemudian dibebaskan.

Sejak April 2016 hingga 2020, JEW masih berkeliaran bebas. Tidak ada kepastian hukum terkait kasus pemerkosaan itu.

* Pelaku Perkosaan di Hutan Bakau Ditangkap

D, pelaku dugaan perkosaan atas DM, gadis berusia 23 tahun di hutan mangrove di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka telah ditahan di sel Mapolres Sikka.

Pelaku ditahan usai ditangkap warga bersama aparat Pospol Ndete dan diserahkan ke Polres Sikka.

“Setelah kejadian D langsung ditangkap warga dan diserahkan ke Polres Sikka. D sedang ditahan guna diperiksa Penyidik Polres Sikka atas perbuatannya,” ujar Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui KBO Reskrim, Ipda Yohanes Bala.

Ia menjelaskan, penyidik kini sedang memeriksa saksi-saksi dan korban guna mengetahui kejadian tersebut termasuk membawa korban agar divisum tim medis.

“Kita sedang bekerja sehingga kasusnya bisa terang. Laporan korban sudah ada termasuk pelaku sudah kita amankan. Kita akan periksa sehingga bisa mengetahui perbuatan pelaku dijerat dengan pasal perkosaan atau pencabulan. Yang jelas kasusnya sedang kita proses,” kata Bala.

Ia mengungkapkan, laporan dugaan perkosaan di Magepanda ini akan diusut polisi hingga tuntas sehingga keluarga korban diminta tetap tenang.

Sebelumnya, sungguh malang nasib yang dialami DM, gadis berusia 23 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.

DM yang bekerja sebagai pelayan toko di Kota Maumere harus mengalami peristiwa memilukan, Jumat (25/9/2020) siang.

DM dijemput D (37), seorang pria yang sudah beristri di tempat kosnya di Kota Maumere dengan tujuan mau mencari kerja malah ia dibawa ke hutan mangrove di Magepanda.

Di hutan mangrove ia diperkosa oleh D. Yang mana D mengancam terlebih guna melayani keinginannya.

Perbuatan D pun sempat dilihat warga di hutan mangrove saat ia melakukan perbuatan tidak sopan. Tetapi D tetap nekat melakukan perbuatan tersebut hingga DM sempat kabur lalu meminta bantuan warga.

Perbuatan D ini membuat sang wanita kini trauma berat. D pun telah diamankan aparat Polres Sikka guna dimintai pertanggungjawaban.

Demikian kisah kasus dugaan perkosaan yang dialami DM di Kecamatan Magepanda yang telah dilaporkan ke Polres Sikka.

DM dalam laporannya menjelaskan, pada Jumat (25/9/2020) pagi ia dijemput D. Yang mana D menjemputnya di kos karena istrinya D yang menyuruhnya.

Setelah menjemputnya di kos bukan D membawanya guna mencari kerja malah langsung  membawanya ke pantai yang ada hutan mangrove.

Di hutan itulah DJ langsung beraksi. D membantingnya ke pasir lalu memaksa membuka celana dengan suara kasar dan ancaman.’Kalau tidak buka celanan saya kasih tinggal kau disini’. Itu kalimat ancaman D terhadap korban.

Takut dengan ancaman itu, DM pun pasrah dan mengikuti kemauan D. Aksi D itu sempat dilihat oleh warga karena mendengar suara teriakan DM minta tolong sehingga warga mendekat.

Warga pun menemukan D sedang melakukan aksinya.

Warga yang melihat pun sempat dibentak oleh D.

DM yang dalam ketakutan akhir berhasil kabur dari lokasi kejadian dan menuju rumah warga disekitar mangrove guna meminta bantuan.

Atas kejadian tersebut DM bersama warga mengantar korban ke Pospol Ndete melaporkan kejadian tersebut.

Kepada aparat polisi, DM mengaku kalau ia dipaksa berhubungan badan oleh D dengan ancaman.

Perbuatan D itu membuat DM kini mengalami depresi dan ketakutan.

* Kasus Perkosaan Siswi SMP Terbongkar Saat Pingsan di Sekolah, Begini Nasib Pelakunya 

Kasus Perkosaan Siswi SMP Terbongkar Saat Pingsan di Sekolah, Begini Nasib Pelakunya

Kisah kelam yang dialami siswi SMP asal Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat-TTS, sebut saja Bunga (13), terungkap ketika ia pingsan di kelas saat mengikuti pelajaran, Selasa pekan lalu.

Ternyata Bunga sudah hamil enam bulan, diperkosa tetangganya, Yopi Benu, pemuda tanggung tamatan sekolah menengah pertama.

Kini Yopi masih berkeliaran bebas tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ditemui Pos Kupang di kediamannya di Tublopo, Sabtu (21/9/2019), Mawar menceritakan awal mula pengalaman buruk yang dialaminya itu.

Pada Rabu (16/1/2019) malam, Mawar terlelap tidur di ruang tamu rumahnya, sementara sang nenek sedang tidur di dapur.

Bangunan dapur terpisah dari rumah induk.

Kedua orangtua Mawar sedang merantau.

Ayah merantau di Kalimantan, sang ibu bekerja di Oesao, Kabupaten Kupang.

Memanfaatkan kondisi rumah Mawar yang sepi, pelaku Yopi Benu masuk ke rumah korban.

Yopi nekat mendobrak pintu depan.

Berhasil masuk, pelaku langsung menindih tubuh korban sambil meraba-raba dada korban.

Korban yang kaget terbangun sempat berusaha berteriak, namun pelaku menutup mulut korban.

Pelaku Yopi mengancam memukul korban jika melawan.

Pelaku lalu membuka pakaian korban dan memperkosa korban.

Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban.

"Habis perkosa saya, dia (pelaku, Red) langsung bangun jalan," kisah bunga.

Bunga yang takut dan malu, enggan menceritakan peristiwa itu kepada siapa-siapa, termaksud kedua orang tuanya dan neneknya.

Ternyata, aksi pelaku tidak berhenti di situ.

Beberapa hari kemudian korban kembali diperkosa di semak-semak ketika hendak ke sekolah.

"Dia perkosa saya berkali-kali. Saya malu kakak, makanya tidak cerita siapa-siapa," ungkapnya.

Kasus pemerkosaan ini baru terungkap ketika Bunga pingsan di kelas pada hari Selasa saat mengikuti pelajaran di salah satu SMP di Amanuban Barat.

Korban lalu dirawat oleh gurunya dan saat itu korban diketahui hamil.

Guru korban lalu mengantarkan Mawar ke rumah dan memberi tahu nenek korban jika sang cucu tengah hamil.

Mengetahui hal itu, sang nenek langsung menginformasikan kehamilan korban kepada ibu korban yang tengah bekerja di Oesao.

Sang ibu pun langsung pulang dan melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS dan LSM Sanggar Suara Perempuan.

"Korban sudah diperiksa di RSUD SoE pasca kasus ini dilaporkan ke Polres TTS dan ketahui anak saya memang tengah hamil enam bulan," ujar ibu korban.

Sang ibu berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku Yopu Benu guna diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia minta agar pelaku segera ditangkap dan ditahan.

"Saya minta pak polisi tolong tangkap pelaku yang perkosa anak saya ini. Dia sampai sekarang masih berkeliaran di sini," ujar ibu korban. 

Kronologis Seorang Ayah di Nagekeo Perkosa Anak Tirinya yang Berusia 7 Tahun

Kapolsek Aesesa AKP Ahmad, SH menjelaskan seorang bocah berusia 7 tahun di Mbay Kabupaten Nagekeo menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya berinisial AS (46).

AKP Ahmad menjelaskan perbuatan AS (46) diduga dilakukan berulang kali ketika sang istri tidak berada di rumah.

Atas perbuatannya tersebut, AS (46) harus mendekam di sel tahanan Polsek Aesesa untuk diproses lebih lanjut.

AKP Ahmad menjelaskan Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 16.00 Wita saat itu ibu dari bocah tersebut pulang dari Majamere, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.

"Ibu dari bocah itu mendapatkan laporan dari anaknya bahwa ia selama ini telah disetubuhi oleh AS (46). Dan perbuatan itu pelaku lakukan terakhir kali pada jumat (13/9/2019) sekitar jam 12.00 Wita di rumah miliknya tepatnya di dalam kamar milik anaknya," ujar AKP Ahmad.

"Mendengar itu ibu dari bocah ini bertanya tentang kejadian itu kepada suami tirinya. Namun sang suami menyangkal dan tidak mengakui perbuatan itu. Dan ibu memarahi pelaku dan anaknya," ungkap AKP Ahmad, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (20/9/2019).

"Rabu (18/9/2019), sekitar jam 09.00 Wita saat itu ibu dari bocah tersebut hendak ke sawah di panggil oleh Hendrika Do. Hendrika memberitahu bahwa bocah itu disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.

"Mendengar itu, Ibu tersebut menanyakan lagi, kepada anaknya yang mana saat itu anak itu sedang berada di rumah milik Monika Meo. Di hadapan Monika Meo, korban bercerita lagi bahwa benar, ia disetubuhi oleh Pelaku," sambung AKP Ahmad.

AKP Ahmad mengaku bukan hanya disitu tetapi korban juga bercerita kepada ibunya bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali. Namun waktunya sudah lupa.

"Atas kejadian tersebut itu ibu dari korban langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Aesesa," jelasnya.

Ia mengatakan pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Aesesa guna untuk diproses lebih lanjut.( Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/Dion Kota/Gordi Donofan/Aris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/14450081/diperkosa-saat-masih-sd-siswi-smk-gugat-kapolri-dan-kapolres-sikka-atas?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved