4 Tahun Kasus Pemerkosaan Tak Terungkap, saat SD Diperkosa, Kini Sudah SMA Gugat Kapolri Idham Azis
Sewaktu Kecil, Siswi Di Flores Ini Diperkosa di Kebun, Saat Masuk SMA Korban Langsung Gugat Kapolri
Sementara itu, Ketua Peradi Cabang Sikka Reynaldy Marianus Laka yang juga kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya kasus pemerkosaan anak seharusnya masuk tahap persidangan paling lambat satu bulan.
Namun, kasus ini tak kunjung jelas walaupun sudah empat tahun lalu dilaporkan.
"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.
Petunjuk Jaksa Belum Lengkap
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan kepolisian sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan pada 2016 lalu.
Ia menjelaskan kasus tersebut terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap. Sebelumnya kasus tersebut ditangani Polsek Paga dan dialihkan ke Polres Sikka agar segera tuntas.
"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
Begini Kisah Pemerkosaan Itu
Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016 silam.
Saat itu, sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari rumahnya.
Saat korban tiba di kebun, korban mendengar ada suara yang memanggil-manggil namanya. Ternyata yang memanggil korban adalah JLW.
Ketika itu JLW juga sedang berada di kebun miliknya, yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua korban.
Setelah memanggil korban, JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan untuk memberikan uang Rp. 50.000 kepada korban.
Namun, korban menolak uang tersebut.
