Berita Ende Hari Ini

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Barang Elektronik di Ende

Jajaran Polres Ende Nusa Tenggara Timur ( NTT) berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik di perumahan Perwira Kota Ende

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI.
AKP Lorensius SH Kasatreskrim di Rumah Jabatan KaPolres Ende saat memberi keterangan terkait kasus pencurian barang elektronik, Jumat (16/10/2020). 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Jajaran Polres Ende Nusa Tenggara Timur ( NTT) berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik di perumahan Perwira Kota Ende dan di SMK Perikanan Jl. Perwira Kota Ende.

Kasus pencurian tersebut membuat warga resah. Tindak lanjut atas laporan korban, Polres Ende pun melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan tersangka dan mengumpulkan barang bukti.

Polres Ende menetapkan dua orang tersangka yakni J dan S. J masih di bawah umur (17 tahun) sedangkan S berusia 21 tahun.

Baca juga: Dukcapil Nagekeo Terapkan Pelayanan Jemput Bola

Tersangka S saat ini ditahan di Polres Ende, sementara J tidak ditahan, karena masih di bawah umur, namun wajib lapor.

Kasatreskrim AKP Lorensius kepada awak media di Polres Ende, Jumat (16/10/2020) menuturkan, J dan S melakukan aksi pencurian pada 6 Oktober 2020 dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita.

Barang bukti hasil curian, antara lain, 1 handphone oppo F9 warna ungu, 2 handphone J2 Prime, 5 buah alat printer Canon IP 2270 warga hitam, 1 alat printer Pixma MG 2570 warna putih dan 1 buah laptop merk HP warna hitam.

Baca juga: Amanda Manopo: Tak Cemburu

AKP Lorensius mengatakan, laptop dan handphone dicuri oleh tersangka di dalam rumah warga di perumahan Perwira sedangkan alat printer di SMK Perikanan di Jl. Perwira.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan oleh korban. Kita lalu lakukan penyelidikan. Di tanggal 9 Oktober ada informan yang menyampaikan bahwa ada seseorang membeli handphone oppo F9, dijual seseorang berinisial S, yang mana S kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Setelah didalami, kata AKP Lorensius, diketahui S tidak sendirian melakukan aksi pencurian. S melancarkan aksinya bersama rekannya, J. J lah yang kemudian pergi menjual handphone oppo F9 hasil curian dengan harga tujuh ratus ribu rupiah.

Dari hasil interogasi, ditemukan ternyata ada barang bukti lain, yakni handphone 2 J2 Prime, , 5 buah alat printer Canon IP 2270 warga hitam, 1 alat printer Pixma MG 2570 warna putih dan 1 buah laptop merk HP warna hitam. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved