Sekda Lukas Minta Pelaku Perjalanan Wajib Lapor Diri
hal itu penting dilakukan guna untuk memastikan keamanan dan kenyamanan baik bai pendatang baru maupun warga setempat.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Sekda Lukas Minta Pelaku Perjalanan Wajib Lapor Diri
POS-KUPANG.COM | MBAY --Sekertaris Satgas percepatan dan penanganan Covid-19 Nagekeo, Lukas mere meminta pendatang baru wajib melaporkan diri kepada ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Selain melaporkan kepada ketua RT mereka juga diminta melaporkan diri ke petugas kesehatan atau gugus tugas desa atau Kecamatan setempat.
Menurut Sekda Lukas, hal itu penting dilakukan guna untuk memastikan keamanan dan kenyamanan baik bai pendatang baru maupun warga setempat.
Pelaku perjalanan juga demikian sehingga mereka bisa dipantau oleh petugas kesehatan.
"Kadang mereka datang tidak lapor diri. Kita minta mereka lapor diri. Kita ingin agar semuanya aman dan nyaman. Kita tidak bermaksud apa-apa namun perlu kita antisipasi dengan bijak," ujar Sekda Lukas saat diskusi bersama Wakil pemimpin perusahaan Pos Kupang, Abdul Rahman dan Kepala Pos Kupang Biro Flores, Aris Ninu di Mbay Senin (12/10/2020).
Ia menyampaikan upaya pencegahan penyebaran mulai dari diri sendiri. Harus tertib mulai dalam diri dengan mematuhi protokol kesehatan.
Wajib memakai masker, jaga jarak, rutin mencuci tangan dan tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga atau massa.
Ia menerangkan bahwa ikuti anjuran pemerintah dan mengikuti arahan sehingga bisa secara bersama memutuskan rantai Covid-19.
Masyarakat berperan aktif untuk memutuskan mata rantai ini dengan benar-benar menerapkan protokol kesehatan.
"Kita berharap masyarakat berperan dengan menerapkan hal itu, protokol kesehatan wajib diterapkan. Jangan pernah abaikan itu," ujarnya.
Ia mengharapkan agar masyarakat juga aktif memberikan laporan jika ada pendatang baru atau pelaku perjalanan yang belum sempat melaporkan diri kepada petugas. Sehingga pihak desa dengan cepat dan tepat meminta tim gugus tugas untuk melakukan monitor.
• Cerita UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Selama Ini Banyak Perusahaan Tidak Bayar Pesangon Buruh
• Kajati NTT Geledah Kantor Bupati Kabupaten Mabar
Pendatang baru, pelaku perjalanan juga wajib melaksanakan karantina mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).