Najwa Shihab Tak Dilaporkan Ke Polisi, Kata Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu: Terawan Bukan Bawahan
Ia mengaku niat awalnya datang ke Polda Metro Jawa adalah untuk berkonsultasi terkait tayangan yang dinilainya sebagai perundungan siber tersebut.
"Ketika kemudian Dewan Pers menyatakan tidak ada pelanggaran, tidak ada kode etik yang dilanggar, ya saya hormati."
"Akan tetapi saya mempunyai data di mana memang melanggar, cukup saya simpan saja."
"Mau diapakan lagi, andaikan seperti itu? Jadi saya menghormati hukum," tutur Silvia.
Sementara, anggota Dewan Pers Asep Setiawan mengungkapkan penilaiannya dari dua sisi, terkait polemik tayangan wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto oleh Najwa Shihab.
Namun pandangan tersebut, kata Asep, bukanlah pandangan resmi Dewan Pers, mengingat pengaduan terkait tayangan tersebut belum diterima Dewan Pers.
Asep menilai dalam polemik tersebut secara umum, di satu sisi dari seorang jurnalis berkewajiban mendapatkan sumber A1 terhadap isu tertentu.
Apabila jurnalis tersebut tidak mendapatkan sumber A1, maka dia harus mendaparkan sumber A2, atau A3.
Menurutnya secara umum banyak cara yang bisa dilakukan seorang jurnalis untuk mendapatkan informasi kepada narasumber, apabila narasumber menolak atau keberatan menjadi narasumber sebuah pemberitaan.
Hal itu diungkapkan Asep dalam tayangan nertajuk Bangku Kosong Najwa, Apa Yang Salah? dalam kanal Youtube Crosscheck Medcom Id, Minggu (11/10/2020).
"Apakah melalu Dirjennya, Kepala Humasnya, banyak hal yang bisa digali di situ. Itu tentu perofesionalisme jurnalis," papar Asep.
Kemudian di sisi lain adalah pejabat publik yang menjadi narasumber sebaiknya membuka ruang kepada pers untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan publik yang dibuatnya.
"Jadi kalau pejabat publik menurut pandangan saya pribadi sebaiknya membuka ruang juga kepada pers.
"Untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan publiknya sehingga tidak menjadi misinformasi," ucap Asep.
Menurutnya, secara pribadi tayangan wawancara kursi kosong Menkes Terawan oleh Najwa Shihab merupakan produk jurnalistik.
Hal itu didasarkannya pada verifikasi administrasi dan faktual terhadap Narasi TV.
Sebagai sebuah produk jurnalistik maka, kata Asep, ia terikat kode etik jurnalistik yang di antaranya harus akurar, berimbang, tidak menghakimi, dan tidak beriktikad buruk.
"Kalau syarat-syarat ini dipenuhi, maka itu yang disebut produk jurnalistik yang memenuhi syarat."
"Kalau ada kasus misalnya wawancara dilakukan imajiner, ini ada beberapa poin yang perlu dikaji dalam kode etik jurnalistik ini," kata Asep.
Terkait dengan itu, menurut Asep, produk jurnalistik berfungsi menyampaikan informasi.
Kalau informasi tersebut di kalangan wartawannya sudah tidak jelas mau apa, kata Asep, berarti tidak menyampaikan informasi dengan benar.
"Jadi harus kembali kepada asas fungsi pers ini adalah menyampaikan informasi."
"Juga menyampaikan kritik sosial, tapi dalam kode etik jurnalistik kan sudah diatur harus berimbang, harus ada dua belah pihak yang pro kontra," beber Asep.
Asep pun membuka ruang bagi pihak yang ingin membuat pengaduan kepada Dewan Pers terkait tayangan tersebut.