Kejati NTT Jadwalkan 3 Hari Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Tanah di Labuan Bajo, Info
Tim Penyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Mabar dan Kantor BPN Kabupaten Mabar.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Kejati NTT Jadwalkan 3 Hari Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Tanah di Labuan Bajo, Info
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pihak Kejati NTT menjadwalkan akan melakukan penggeledahan terkait kasus tanah di Kelurahan Labuan Bajo, Senin (12/10/2020).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar seluas 30 hektare, yang berlokasi di Keranga Toro Lema Batu Kalo, arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Pada Senin pagi, Tim Penyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Mabar dan Kantor BPN Kabupaten Mabar.
"Penggeledahan ini rencananya selama 3 hari, jadi semua tempat yang diduga memiliki kaitan dengan perkara ini didatangi oleh penyidik untuk digeledah, jadi bukan hanya 2 kantor tersebut, tapi tempat lain yang bisa mendukung pembuktian," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi awak media per telepon.
Menurutnya, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti dokumen terkait kepemilikan lahan seluas 30 hektare tersebut.
"Gunanya untuk pembuktian saat persidangan nantinya. Yang digeledah adalah kantor Bupati Mabar selaku pemilik lahan dan kantor BPN Kabupaten Mabar selaku pihak yang menerbitkan sertifikat," ujarnya.
Dijelaskannya, terdapat sebanyak 14 penyidik yang melakukan penggeledahan yakni 10 orang penyidik dari Kejati NTT dan 4 orang penyidik dari Kejari Mabar.
Lebih lanjut, kasus tersebut sangat jelas terindikasi korupsi.
"Kami lakukan penyidikan yang jelas ada indikasi korupsi atau perbuatan melawan hukumnya," katanya.
Baca juga: Demo Besar-Besaran Tolak UU Cipta Kerja, PA 212, GNPF Ulama, FPI, Saling Undang Gempur Istana Negara
Baca juga: Satu Lagi Warga TTU Positif Covid-19, Bupati Raymundus Sau Fernandes : Kita Tidak Usah Takut
Baca juga: Polisi Belum Mampu Bekuk Pelaku Pembunuhan Omris
"Kalau total kerugian negara yang ditimbulkan dari total 30 hektare tersebut, estimasi penyidik itu sekitar Rp 3 triliun, dengan estimasi harga tanah Rp 10 juta per meter," tambahnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)