Kantor Bupati Mabar Digeledah Kejati NTT, Bupati Agustinus Ch Dula Sebut Tidak Usah Tanya, Simak !
Bupati Mabar pun memasuki ruang Bagian Pemerintahan Setkab Mabar untuk bertemu penyidik.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Kantor Bupati Mabar Digeledah Kejati NTT, Bupati Agustinus Ch Dula Sebut Tidak Usah Tanya
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin (12/10/2020).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar seluas 30 hektare, yang berlokasi di Keranga Toro Lema Batu Kalo, arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Bupati Mabar Agustinus Ch Dula, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut enggan berkomentar.
"Tidak usah tanya," kata Bupati Dula sembari berjalan menaiki tangga gedung menuju ruang kerjanya.
Bupati Dula juga menunjukkan ekspresi penolakan melalui gerak tangan saat hendak diwawancarai.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita, dan setelah berselang 7 jam lamanya, yakni pukul 16.00 Wita, penggeledahan masih dilakukan.
Terlihat penyidik pun memasuki ruang kerja Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula didampingi Kepala Tata Pemerintahan Setkab Mabar, Ambrosius Syukur.
Tidak lama berselang, Bupati Mabar pun memasuki ruang Bagian Pemerintahan Setkab Mabar untuk bertemu penyidik.
Selanjutnya Bupati Mabar sekitar pukul 16.30 Wita meninggalkan Gedung Kantor Bupati Mabar ditemani ajudannya.
Diberitakan sebelumnya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dan Kantor BPN Kabupaten Mabar dibuat heboh.
Pasalnya, Tim Penyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan di kedua kantor tersebut, Senin (12/10/2020) pagi.
Terlihat ASN di kantor tersebut terkejut dengan hadirnya Tim Penyidik Kejati NTT yang mengenakan seragam lengkap dengan rompi bertuliskan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi'.
Terdapat 2 tim yang melakukan penggeledahan, satu tim beranggotakan sebanyak 6 anggota gabungan penyidik Kejati NTT dan Kejari Mabar berlangsung di ruang Asisten 1 Setkab Mabar, ruang Asisten 3 Setkab Mabar dan ruangan Tata Pemerintahan Setkab Mabar. Sedangkan, satu tim lainnya melakukan pemeriksaan dokumen Kantor BPN Kabupaten Mabar.
Terlihat di kantor Bupati Mabar, sejumlah dokumen dan berkas di ruangan tersebut diperiksa dan diteliti satu per satu dengan teliti.
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan penyimpangan kewengan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar seluas 30 hektare, yang berlokasi di Keranga Toro Lema Batu Kalo arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa sejumlah saksi terkait masalah tanah di Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (29/9/2020).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.
Salah Satu saksi yang diperiksa adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula. Penyidik Kejati NTT memeriksa Agustinus Ch Dula mulai Pukul 10.00 Wita hingga Pukul 17.00 Wita.
Bupati Mabar, Agustinus Dula di periksa di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terkait kasus dugaan penyimpangan kewengan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar, yang berlokasi di Keranga Toro Lema Batu Kalo arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Pantauan awak media, sekitar pukul 09.55 Wita, Bupati Agustinus Ch.Dula, keluar dari ruangan kerjanya, berjalan hanya di temani ajudan, Adi Wendy, dan sopirnya Paulus menumpangi kendaraan bernomor polisi EB 1 G, dari parkiran kantor itu, mobil melaju menuju Kantor Kejaksaan hanya yang berselang tiga menit, kemudian Bupati Agustinus, memasuki ruangan pemeriksaan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
Meski media ini sempat menyapa Bupati Agustinus Ch Dula, raut wajah tampak lesu. Dari pintu keluar ruangan kerja lantai atas bupati hanya memberikan anggukan kepala sambil berjalan tunduk menuju mobil dinas miliknya tanpa sepata katapun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyampaikan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
Keenam pejabat itu yakni, Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, Sekertaris Daerah Manggarai Barat, Assisten 1 Bupati, Kepala Bidang Aset, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Ambrosius Syukur dan Ahhi Waris Ramang Ishaka.
"Kejati NTT sedang laksanakan penyelidikan kasus tanah di Labuan Bajo. Sejumlah pejabat Pemkab Manggarai Barat diperiksa sebagai saksi," kata Abdul Hakim.
Sementara Kepala Tata Pemerintahan, Ambrosius Syukur mengatakan hari ini dirinya bersama Bupati Agustinus Dula memenuhi panggilan tipikor Kejaksaan Tinggi Kupang yang akan memeriksa mereka terkait masalah tanah di batu Gosok.
"Benar pak pagi ini kami ada keluar sedikit. Ada urusan ke kantor kejaksaan di panggil untuk memberikan keterangan masalah tanah Batu Gosok yang menjadi aset Pemkab Manggarai Barat itu masih bermasalah," ujar Ambros Syukur yang tergesah gesa langsung berjalan menuju kantor kejari Manggarai Barat.
Baca juga: Ketua PHDI NTT Sambut Hangat Kunjungan Kapolda NTT
Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Klik prakerja.go.id, Syarat & Cara Daftar JPS Kemnaker
"Maaf pak kami saya, tak bisa berlama lama karena harus ke ke kantor jaksa untuk memberikan keterangan," tambah Ambros Syukur.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)