UU Cipta Kerja
Aturan Belum Final Sudah Disahkan, Refly Harun Bocorkan Penyebar Hoaks Sesungguhnya UU Cipta Kerja
Refly Harun bocorkan penyebar hoaks sesungguhnya UU Cipta Kerja, aturan belum final sudah disahkan.
POS KUPANG, COM - Refly Harun bocorkan penyebar hoaks sesungguhnya UU Cipta Kerja, aturan belum final sudah disahkan.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara mengenai simpang siurnya draft Omnibus Law UU Cipta Kerja yang asli.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menyebut gelombang unjuk rasa dipicu informasi yang tak tepat mengenai UU Cipta Kerja.
Hal ini pun menjadi sorotan Refly Harun lantaran UU sapu jagat tersebut sudah disahkan.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti tidak terbukanya pembahasan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (12/10/2020).
Pertemuan Said Aqil Siradj dan Menaker Bahas UU Cipta Kerja Tak Mempan, PBNU Gugat UU Cipta Kerja
Diketahui undang-undang tersebut menuai kontroversi dan penolakan dari masyarakat.
Pasalnya pembahasan UU Cipta Kerja dinilai tidak transparan, bahkan tidak ada draf asli yang dipublikasikan, meskipun telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2002) lalu.
Refly lalu menyinggung bahkan draf tersebut tidak diedarkan di Badan Legislasi (Baleg) yang membahas UU Cipta Kerja.
"Jadi kalau anggota Baleg saja, tim perumus saja belum memegang draf yang bersih, lalu bagaimana masyarakat bisa menilai undang-undang itu?" komentar Refly Harun.
Sementara itu, draf yang beredar di masyarakat dan menjadi pemicu aksi penolakan besar-besaran, dianggap sebagai naskah palsu atau hoaks (kabar bohong).
Menurut Refly, draf yang beredar ini tidak dapat disebut palsu.
"Baleg dan DPR hanya mengatakan bahwa draf yang beredar adalah draf yang 'palsu'," kata Refly.
"Saya kira tidak palsu, tapi draf yang dipegang masing-masing orang yang belum final," jelasnya.