Penjelasan Bupati Ende Djafar Achmad Soal 14 Ekor Sapi yang Diamankan Brimob

Penjelasan Bupati Ende Djafar Achmad soal 14 ekor sapi yang diamankan Brimob

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Bupati Ende Djafar Achmad di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2020). 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad memberikan penjelasan terkait 14 ekor sapi yang diamankan oleh pihak Brimob pada 17 September 2020 dari Rumah Potong Hewan (RPH) Nanganesa, Ende.

Bupati Djafar katakan, dirinya menerima laporan investigasi dari aparat keamanan, bahwa ada sapi betina produktif dipotong di RPH, yang secara regulasi seharusnya tidak boleh dipotong.

"Pa Danki Brimob menemukan itu, Perintah saya tegakkan aturan. Proses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bupati Djafar saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2020).

257 Orang PNS Kota Kupang Ambil Sumpah

Berangkat dari laporan tersebut, kata Bupati Djafar, maka perlu dicek secara benar apakah 14 ekor sapi yang belum dipotong merupakan sapi betina produktif atau betina non produktif. "Saya tanya pa Danki apakah ada sapi yang bunting, ada katanya. Yah kita proses," kata Bupati Djafar.

Menurutnya, jika benar ada sapi produktif di RPH, maka perlu ditelusuri lebih lanjut, titik lemahnya di mana. "Siapa yang lemah, Apakah Dinas Pertanian yang lemah, pengawasan kurang maksimal atau tukang potong atau ada hal lain," ungkapnya.

Petani Waikomo Bangun Komitmen Topang Kebutuhan Pangan di Lembata

Bupati Djafar tegaskan, hal penting yang mesti diperhatikan dalam aktivitas pemotongan hewan di RPH yakni soal aturan, jangan melanggar aturan.

Lanjutnya, melalui penegakkan aturan, pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dan bertanggung jawab pada keberlanjutan pembangunan.

"Kita semua, pemerintah, DPRD, aparat hadir melindungi masyarakat, mensejahterakan masyarakat tidak boleh ada oknum yang bermain," ungkapnya.

Pengakuan Penjagal, Yulius Hingga Jawaban Danki Brimob

Brimob Ende mengamankan 14 ekor sapi dari Rumah Potong Hewan (RPH) Nanganesa Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (17/9/2020).

Para penjagal sapi pun gerah hingga saat ini sapi-sapi itu belum dikembalikan. Mereka mendesak Brimob Ende segera mengembalikan sapi-sapi tersebut.

Permintaan para penjagal disampaikan oleh Hasan Abdulah saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di Kantor DPRD Kabupaten Ende, Senin (5/10/2020).

Hasan mengaku tidak tau sapi-sapi itu diamankan kemana.

Dia menuturkan ada 16 enam belas ekor sapi yang dibawa ke RPH untuk dipotong, yang sudah dipotong baru dua ekor pada Minggu (13/9/2020). Sorenya, kata Hasan, berdasarkan laporkan dari pihak RPH, 14 ekor sapi sudah diamankan oleh pihak Brimob.

"Kami pihak yang dirugikan dan kami merasa tidak nyaman dengan situasi ini," ungkapnya.

Dia tegaskan, jika pihak Brimob tidak segera mengembalikan sapi-sapi mereka maka para penjagal akan menempuh jalur hukum.

"Kalau tidak dikembalikan pasti kami akan tempuh jalur hukum," tegasnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak RPH, lanjutnya, pihak Brimob Ende mengamankan sapi mereka karena dinilai melanggar aturan bahwa seharusnya sapi betina produktif tidak boleh dipotong.

Dia katakan, benar bahwa ada sapi betina yang dipotong pada Minggu (13/9/2020). Namun dua sapi betina yang dipotong tersebut merupakan sapi betina non produktif, karena itu tidak melanggar regulasi.

Yulius kepala seksi bidang pakan dan pembibitan ternak Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ende mengaku sempat bersitegang dengan Danki Brimob Ende Iptu Antonio Corte Real di Rumah Potong Hewan (RPH) Nanganesa Ende pada Minggu (17/9/2020).

Yulius mengaku setelah terjadi perdebatan, pihak Brimob lantas mengangkut 14 ekor sapi dari RPH ke peternakan di Kecamatan Nangapanda Ende.

Menurut Yulius saat dirinya tiba di RPH sudah ada Danki Brimob dan satu anggota Brimob membawa senjata.

"Pa Danki bilang ke saya tau tidak selama ini ada pemotongan sapi betina produktif. Mendengar pernyataan itu saja, saya tidak setuju. Kok di RPH ada pemotongan betina produktif. Saya langsung klasifikasi bahwa setiap sapi yang dipotong telah melewati proses pemeriksaan," ungkapnya.

Namun, kata Yulius, Danki Brimob langung membetakknya. "Waktu itu saya langsung dibentak, diancam. Katanya kamu mau diproses hukum, kamu saya lapor ke Bupati kamu dipindahkan, terpisah dari anak istri," ungkap Yulius.

Yulius mengaku, kendati dibentak, dirinya tetap berusaha menjelaskan bahwa pihak RPH tidak memotong sapi betina produktif, namun tidak digubris Danki Brimob. "Lalu saya diancam untuk ditempeleng, saya diam saja," ujarnya.

Yulius mengaku setiap pemotongan hewan harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu oleh pihak RPH. Jika sapi betina produktif maka tidak diperkenankan potong, kalau non produktif bisa dipotong.

Menurutnya, pemeriksaan oleh pihak RPH biasanya dilakukan sehari sebelum pemotongan. "Jadi diperiksa dulu sebelum dipotong," ungkapnya.

Dia katakan, sapi-sapi tersebut diangkut oleh pihak Brimob Ende ke Nangapanda mengunakan sebuah truk.

Dia mengaku bahwa pengangkutan sapi ke Nangapanda menyalahi regulasi. "Itu truknya besi tidak ada alas, bisa terjadi cedera pada sapi," ungkapnya.

Yulius juga menyesalkan sikap Danki Brimob Ende terhadap dirinya. "Saya merasa diintimidasi oleh Dia," ungkapnya.

Danki Brimob Ende, Iptu Antonio Corte Real, dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Polres Ende, Selasa (6/10/2020) membenarkan bahwa pihaknya mengamankan 14 ekor sapi tersebut, setelah mendapat perintah dari Bupati Ende.

Danki tegaskan bahwa dirinya tidak melakukan intimidasi kepada Yulius dalam bentuk apapun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved