Berita Kabupaten Lembata Terkini

Pemdes Beutaran Bantah Lelang Proyek Pipanisasi Tidak Transparan

menerengkan bahwa pada saat itu, dirinya juga meminta lampiran berita acara, namun sayangnya tak tersedia karena alasan belum dicetak.

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/ROBERT ROPO
ilustrasi kran air 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Proses lelang proyek pipanisasi yang dilakukan Pemerintah Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata menuai protes dari pihak CV Wunopito sebagai salah satu calon supplier yang mengikuti proses lelang. Mereka menuding panitia lelang proyek tidak transparan dan pelaksanaan lelang tidak sesuai mekanisme ketika menentukan CV Alexa sebagai pemenang tender.

Pemerintah Desa (Pemdes) Beutaran membantah hal ini. Kapal Seksi Pembangunan Pemdes Beutaran yang juga panitia lelang, Theodorus Ola mengatakan, pihaknya sudah sangat transparan melakukan proses pelelangan proyek yang bersumber dari APBDes Beutaran tahun 2020 senilai Rp 410 juta itu.

Theodorus menguraikan ada 4 rekanan yang mengikuti proses lelang dengan nomenklatur proyek Pemeliharaan Sambungan Air Bersih (Pipanisasi) ini, namun hanya ada dua rekanan yakni CV Wunopito dan CV Alexa yang hadir saat verifikasi dan pengumuman pemenang lelang pada Senin (31/8/2020) lalu.

Berdasarkan syarat administrasi, CV Wunopito kekurangan 3 dokumen yakni laporan pajak terakhir tahun 2017, tidak ada surat dukungan suplier dan tidak ada surat dukungan tenaga teknis atau tenaga ahli. Sementara CV Alexa melengkapi 8 dokumen administrasi dari 9 persyaratan dokumen yang harus dilengkapi. Satu dokumen yang tidak ada itu ialah dukungan tenaga ahli.

Namun sebenarnya, Theodorus mengakui kalau saat itu panitia lelang melakukan kesalahan penilaian karena membedakan tenaga teknis dan tenaga ahli. CV Alexa ternyata juga memiliki dokumen tenaga ahli atau tenaga teknis tersebut. Panitia pun langsung melakukan perangkingan berdasarkan kelengkapan dokumen.

Hal ini yang membuat panitia lelang yang terdiri dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Kasie Pembangunan memutuskan CV Alexa yang keluar sebagai pemenang, dengan nilai kontrak berdasarkan kesepakatan penawaran CV Alexa sebesar Rp 389. 451.400 di luar pajak.

"Ini yang membuat kami memutuskan CV Alexa keluar sebagai pemenang lelang," kata Theodorus, Rabu (7/10/2020).

Theodorus juga membantah bahwa CV Alexa memiliki dokumen yang tidak lengkap.

"Harusnya setiap rekanan yang mengikuti proses lelang itu sudah tahu syarat administrasi sesuai spesifikasi pengerjaan tanpa diumumkan," imbuhnya.

Berdasarkan proses verifikasi, CV Alexa memiliki syarat kelengkapan dokumen seperti dukungan tenaga teknis atau tenaga ahli, laporan pajak terakhir tahun 2019, dan dukungan suplier berdasarkan berita acara pengumuman yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2020.

"Jadi kami sudah melaksanakan semua proses lelang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang atau Jasa di Desa," tandas Theodorus.

Apalagi menurutnya, penawaran CV Wunopito tidak wajar dari sisi analisa teknis dan jauh di bawah pagu anggaran yang ditetapkan Pemdes Beutaran. Berdasarkan dokumen penawaran yang diterima, CV Wunopito memberikan penawaran sebesar Rp. 218.273.750 dari pagu yang ditetapkan Pemdes Beutaran sebesar Rp 410 juta.

"Kami juga tidak mau proyek sumur bor ini gagal dengan penawaran yang secara analisa teknis tidak wajar. Apalagi itu belum dipotong pajak, sehingga kalau dia (CV Wunopito) yang kerja maka hanya dengan anggaran sebesar Rp 193.172.268,75. Ini sangat riskan dan kami tidak mau ambil risiko," imbuhnya.

Terkait proses verifikasi, Theodorus menjelaskan hal itu merupakan domainnya panitia lelang. Pihaknya sangat obyektif dan transaparan melakukan verifikasi sesuai regulasi dan tertuang dalam berita acara.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved