Demo UU Cipta Kerja Omnibus Law
Luhut Pandjaitan Ungkap Dalang Rusuh Demonstrasi UU Cipta Kerja Omnibus Law: Kita Tahu Sponsornya
Luhut Pandjaitan Menko era Presiden Joko Widodo atau Jokowi: pemerintah tahu dalang demo UU Cipta Kerja Omnibus Law
Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.
Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.
Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.
Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.(kompas tv/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Luhut Pandjaitan Menko Era Jokowi: Pemerintah Tahu Dalang Demo UU Cipta Kerja Omnibus Law, Siapa?, https://makassar.tribunnews.com/2020/10/09/luhut-pandjaitan-menko-era-jokowi-pemerintah-tahu-dalang-demo-uu-cipta-kerja-omnibus-law-siapa?page=all