Demo UU Cipta Kerja Omnibus Law
Luhut Pandjaitan Ungkap Dalang Rusuh Demonstrasi UU Cipta Kerja Omnibus Law: Kita Tahu Sponsornya
Luhut Pandjaitan Menko era Presiden Joko Widodo atau Jokowi: pemerintah tahu dalang demo UU Cipta Kerja Omnibus Law
Luhut Pandjaitan Ungkap Dalang Aksi Rusuh Demonstrasi UU Cipta Kerja Omnibus Law: Kita Tahu Sponsornya
POS-KUPANG.COM - Luhut Pandjaitan Menko era Presiden Joko Widodo atau Jokowi: pemerintah tahu dalang demo UU Cipta Kerja Omnibus Law, siapa mereka?
Diberitakan Kompas TV, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam dialog satu Meja The Forum, kepada wartawan Karian Kompas, Budiman Tanuredjo, mengatakan mereka yang berada di belakang unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, untuk menahan hasrat keinginan berkuasa.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com,mengatakan, pemerintah meyakini ada tokoh yang menggerakkan dan membiayai aksi massa dari para buruh dan pekerja tersebut.
Ia mengatakan sebetulnya pemerintah tahu siapa di belakang demo itu.
“Jadi kita tahu siapa yang menggerakkan. Kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya. Sehingga kami berharap 7 fraksi di DPR juga merepresentasi rakyat,” kata Luhut Pandjaitan.
Alasan pemerintah 'paksakan' Omnibus Law UU Cipta Kerja
Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pentingnya RUU Cipta Kerja.
RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga Hartarto.
"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," lanjut dia.