UU Cipta Kerja

Jokowi Pilih DIAM, Sri Sultan, Gubernur Jabar, Kalbar dan Kepala Daerah Lainnya Tolak Omnibus Law!

Diketahui, Omnibus Law ini diajukan oleh Pemerintah Jokowi ke DPR untuk dibahas rancangannya dan mulai dikebut sejak Februari 2020 lalu.

Editor: Benny Dasman
(Twitter @ridwankamil)
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil temui pendemo di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020) 

"Saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnye mengeluarkan Perppu yang menyatakan mencabut Omnibus Law," kata Sutarmidji dalam akun media sosial yang terkonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Kemudian, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X disebut akan menyanggupi permintaan buruh terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sikap Sultan muncul setelah menerima perwakilan buruh, Kamis (8/10/2020).

Sri Sultan disebut akan meyurati Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan penolakan buruh terhadap Omnibus Law.

"Aspirasi dari warga masyarakat khususnya buruh/pekerja, saya sanggupi dengan surat yang akan ditandatangani Gubernur sebagai respons dari aspirasi mereka (penoalakan Omnibus Law)," kata Sultan.

Hal senada juga dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keluar dan menemui demonstran yang menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Anies datang bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Didepan massa, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bakal meneruskan aspirasi mahasiswa yang berunjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ke pemerintah pusat.

Anies bilang, aspirasi tersebut akan disampaikan Jumat (9/10/2020) esok hari dalam sebuah pertemuan.

"Besok akan kita lakukan pertemuan itu. Jadi apa yang tadi disampaikan besok akan diteruskan dan teman-teman sekalian ingatlah bahwa yang namanya menegakkan keadilan kewajiban kita semua dan anda semua sedang menegakan keadilan," ucapnya.

Di Sumatera Barat, Gubernur Irwan Prayitno menyurati DPR RI yang berisi aspirasi buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Surat itu ditandatangani langsung oleh Irwan Prayitno, dan diterbitkan tanggal 8 Oktober 2020.

Dalam surat bernomor 050/1422/Nakertrans itu, Irwan Prayitno menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 mendapat penolakan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Barat.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud," terang Irwan Prayitno dalam surat tersebut.

Tak hanya di level Gubernur, aspirasi demonstran terhadap penolakan Omnibus Law juga disampaikan oleh beberapa bupati/walikota seperti; Bupati Bandung Dadang M. Nasseer, Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Walikota Bandung Oded Muhammad, Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi, Bupati Subang H Ruhimat, Bupati Garut Rudi Gunawan, Bupati Tegal Umi Azizah, Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi, dan Wali Kota Malang Sutiaji.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved