BLT UMKM
INFO TERKINI! BLT UMKM Rp 2,4 Tahap 2 Segera Cair, Masih Ada Kesempatan, Cek Cara Daftar dan Syarat
INFO TERKINI! BLT UMKM Rp 2,4 Tahap 2 segera cair, masih ada kesempatan, cek cara daftar dan syarat
“Yang kami lakukan untuk Banpres ini adalah mulai dari proses input data agar tepat sasaran. KPK mendampingi dalam memformulasi pembuatan regulasi terkait identifikasi sasaran dan input data. Juga memantau input data, serta penyaluran bantuan,” ujar dia.
Terkait hal itu pihaknya menyediakan saluran untuk menampung keluhan dari masyarakat terkait BLT UMKM Rp 2,4 juta ini melalui jaga.go.id.
Menurut Ghufron, pihaknya akan melakukan pengawasan mulai dari pelaksanaan, audit hingga pemeriksaan. Sebelumnya, pihaknya juga telah membantu pengawasan untuk mendistribusikan program ini, dalam tahap pertama yang menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro yang diberikan bantuan.
• DAFTAR Bantuan Tunai Selain Kartu Prakerja dan BLT UMKM hingga Bocoran Kartu Prakerja Gelombang 11
Cara daftar BLT UMKM dan Syarat
Untuk mendapatkan bantuan yang dikucurkan pemerintah saat ini Pelaku UMKM memiliki kesempatan besar.
Lantaran kuota Bantuan Presiden (Banpres) atau BLT UMKM hingga saat ini masih dibuka bagi seluruh pengusaha mikro di Indonesia.
Bahkan saat ini kuotanya kembali ditambah hingga 3 juta UMKM.
Jangan sampai lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang akan ditransfer ke rekening masing-masing yang sudah didaftarkan.
Penyalurannya akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2020.
Jadi segera siapkan persyaratan lengkapnya perluang masih terbuka lebar dan lakukan pendaftaran dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen, sementara per September kemarin, penyerapannya masih mencapai 72,46 persen.
"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Teten menegaskan, bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.