Anies Sebut Pendemo Tolak UU Cipta Kerja Upaya Tegakan Keadilan, Ini Sikap Ridwan, Ganjar dan Risma

Bila Tri Risma memarahi para pendemi di Surabaya, lainnya dengan Gubernur DKI Jakarta , Anies Baswedan dengan menyebutkan para pendemo melakukan peneg

Editor: Alfred Dama
Kloase tribunnews.com
Cara Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil, Anies Baswedan, Tri Rismaharini, menhadapi pengunjuk rasa UU Cipta Kerja. 

Pada akhir perkataannya kepada buruh yang berdemo, Anies mengajak seluruhnya menyanyikan lagu Bagimu Negeri sebagai pengingat bahwa apa yang menjadi perjuangan buruh adalah demi negeri Indonesia.

"Dan tadi kita akhiri, saya ajak semua mari kita ingat bahwa apa yang kita kerjakan adalah buat kemajuan negeri ini. Karena itu kita sama-sama akhiri dengan menyanyikan bagimu negeri. Menjadi pengingat bahwa ini adalah untuk negeri kita," ungkapnya.

Caption

Risma marahi demonstran

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengadang sekelompok pemuda yang ditangkap polisi saat aksi menolak UU Omnibus Law di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020) malam.

Mengenakan helm, jaket, sarung, tangan dan masker, berbincang dengan demonstran.

Risma memarahi mereka karena merusak fasilitas umum di Surabaya.

Risma semakin marah karena mereka ternyata bukan warga Surabaya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memarahi sejumlah pelaku demo yang diamankan polisi, Kamis malam (8/10/2020). (surya.co.id/yusron naufal putra) (Surya)

Ada yang mengaku dari Lamongan dan Madiun.

"Tega sekali kamu, saya setengah mati bangun kota ini, kamu yang hancurin," kata Risma.

Risma juga sempat bertanya kepada salah seorang demonstran asal Lamongan tentang alasannya ikut demo tolak UU Omnibus Law di Surabaya.

"Kamu tahu apa itu UU Omnibus Law", tanya Risma.

Pemuda tersebut lantas menjawab, "Tahu bu, undang-undang, tapi saya enggak hafal," kata pemuda tersebut.

Kelompok pemuda itu pun langsung dibawa polisi untuk diproses lebih lanjut.

Usai memarahi sekelompok pemuda yang ditangkap polisi, Risma melalukan bersih-bersih dengan memunguti sampah di sebagian Jalan Gubernur Suryo sampai ke pertigaan Jalan Tunjungan Surabaya.

Risma memunguti sampah yang dipenuhi botol air mineral dan batu di sepanjang jalan tersebut, bersama jajaran satuan Linmas dan Satpol PP Kota Surabaya. 

* TEGAS, Mahfud MD Perintahkan Lawan Pengunjuk Rasa, Panglima TNI, Kapolri, BIN, Mendagri Mendukung

Aksi anarkis dan penjarahan dalam sejumlah aksi unjuk rasa di berbagai daerah menolak UU Cipta Kerja memantik emosi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD.

Dengan lantang, Mahfud MD memerintahkan TNI, Polri, BIN dan Mendagri untuk melawan pengunjuk rasa dan bertindak tegas.

Ada 7 sikap pemerintah yang disampaikan Mahfud MD terkait unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.

Salah satunya, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pengunjuk rasa yang bertindak anarkis.

Gelombang demonstrasi di Jakarta dan beberapa daerah terkait disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja membuat pemerintah bereaksi untuk melakukan perlawanan dengan tujuan melindungi masyarakat dari rasa takut dan tidak nyaman.

Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Komjen Pol Budi Gunawan ((TRIBUNNEWS.COM))
Untuk itu, Pemerintah merespons aksi demonstrasi UU Cipta Kerja yang diwarnai kericuhan, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyayangkan aksi demonstrasi diwarnai aksi anarkistis dengan melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan.

"Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Mahfud menuturkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat masyarakat, termasuk dalam menyikapi UU Cipta Kerja, sepanjang dilakukan dengan damai, menghormati hak warga lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Namun, dia menyayangkan adanya aksi anarkitis dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Berikut pernyataan pemerintah yang dibacakan Mahfud MD;

Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi undang-undang cipta kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aski anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

4. Tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit

5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat

6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun uji formal ke MK.

7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Ditandatangani oleh Mohammad Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selaku Panglima TNI, dan Jenderal Idham Azis selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian, terima kasih.

Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berlangsung di sejumlah daerah. Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.

Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

Artikel ini telah tayang di https://manado.tribunnews.com/2020/10/09/mahfud-md-perintahkan-lawan-pengunjuk-rasa-panglima-tni-kapolri-bin-mendagri-ikut-teken?page=all

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menilik Cara Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil, Anies Baswedan, dan Risma Hadapi Pedemo UU Cipta Kerja, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/09/menilik-cara-ganjar-pranowo-ridwan-kamil-anies-baswedan-dan-risma-hadapi-pedemo-uu-cipta-kerja?page=all.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved