Breaking News

Tahapan Kampanye Dimulai, Bawaslu TTU Himbau Para Paslon Patuhi Protokol Kesehatan

mengedepankan pencegahan dari pada penindakan saat melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo 

Tahapan Kampanye Dimulai, Bawaslu TTU Himbau Para Paslon Patuhi Protokol Kesehatan

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Martinus Kolo menghimbau kepada seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati TTU supaya mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan kampanye terbatas.

Menurut Martinus, dalam melakukan kagiatan pengawasan di lapangan, Bawaslu TTU tidak hanya melakukan pengawasan terhadap proses kampanye saja, namun juga melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 sangat penting dilakukan supaya bisa memotong mata rantai penularan virus yang berasal dari Provinsi Wuhan China tersebut.

"Terkait dengan tahapan kampanye yang sedang berlangsung, Bawaslu TTU menghimbau kepada paslon maupun tim kampanye supaya tetap memaksimalkan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan covid-19 ini," ungkap Martinus kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa (6/10/2020).

Martinus berharap, standar penerapan protokol kesehatan covid-19 tetap dilaksanakan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan di lokasi kampanye.

"Dan kita juga berharap jumlah peserta dalam metode kampanye terbatas maksimal 50 orang. Kalau lebih dari 50 kita berkoordinasi dengan tim supaya cukup 50 orang saja," ungkapnya.

Martinus menjelaskan, pada dasarnya Bawaslu Kabupaten TTU mengedepankan pencegahan dari pada penindakan saat melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.

Namun ketika dalam melakukan kampanye, para paslon tetap tidak mentaati protokol kesehatan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan KPUD TTU untuk memberikan sangsi tegas dengan mengurangi masa kampanye selama tiga hari dengan metode kampanye yang sama.

"Kalau kemudian sudah diberikan sangsi dan tidak dipatuhi juga ya kita menindaklanjuti ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Bawaslu TTU Temukan 634 Pemilih Ganda

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu TTU telah melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) TTU beberapa waktu yang lalu.

Dalam proses pencermatan tersebut, Bawaslu Kabupaten TTU menemukan sedikitnya 634 pemilih ganda, baik itu pemilih ganda internal maupun eksternal.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa (6/10/2020).

Martinus mengatakan, setelah KPUD Kabupaten TTU melakukan penetapan terhadap DPS pada 14 September lalu, pihaknya langsung melakukan pencermatan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved