UU Cipta Kerja
POTENSI Seorang Jadi Pekerja Kontrak Abadi, Ini Poin Kontroversial UU Cipta Kerja, SIMAK Penjelasan
Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Sementara, ayat (5) menyebutkan, pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut, paling lama dilakukan tujuh hari sebelum PKWT berakhir harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan.
Ayat (6) menjelaskan, pembaruan PKWT hanya dapat dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama.
Pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan satu kali dan paling lama dua tahun.
Akan tetapi, aturan-aturan tersebut telah dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.
Dalam UU Cipta Kerja, hanya disebutkan bahwa ketentuan mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT baru diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020).
Hanya dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yaitu fraksi PKS dan Partai Demokrat. *
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UU Cipta Kerja dan Potensi Pekerja Kontrak Abadi
https://manado.tribunnews.com/2020/10/07/poin-kontroversial-uu-cipta-kerja-potensi-seorang-ja di-pekerja-kontrak-abadi?page=2