UU Cipta Kerja

POTENSI Seorang Jadi Pekerja Kontrak Abadi, Ini Poin Kontroversial UU Cipta Kerja, SIMAK Penjelasan

Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Editor: Benny Dasman
KOMPAS.com/Dokumen KSPI
Buruh perempuan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (6/3/2020) 

POS KUPANG, COM -  Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Banyak bagian yang disoroti publik dalam omnibus law UU Cipta Kerja ini, salah satunya menyoal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh.

Penyebabnya adalah banyak yang berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dinilai merugikan pihak pekerja.

Namun, satu dari sekian poin kontroversial dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah soal Ketenagakerjaan.

Salah satu yang menjadi sorotan soal ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, penghapusan beberapa poin dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memungkinkan potensi seseorang menjadi pekerja kontrak abadi.

Padahal, Pasal 59 UU Ketenagakerjaan merupakan pagar untuk melakukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Jadi yang membuat ada kemungkinan kontrak karena UU Cipta Kerja ini menghapus Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang sebenarnya menjadi pagar untuk dibuat PKWT, di situ ada 8 ayat dan lengkap sekali," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut dia, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan secara rinci mengenai batas maksimal status pekerja kontrak bisa diperpanjang.

Ia mengatakan, adanya ketentuan itu memberikan kepastian bagi pekerja atas ketenagakerjaannya yang kemudian akan berpengaruh pada pesangon dan hak-hak buruh lainnya.

Akan tetapi, pengusaha akan terbebas dari kewajiban memberikan pesangon dan hak-hak lainnya ketika pekerja berstatus kontrak.

Dengan hilangnya poin tersebut, menurut Bivitri, potensi seseorang menjadi pekerja kontrak abadi sangat besar.

"Potensi ini besar sekali karena dihilangkan. Kemudian masalah PKWT ini akan diatur dalam PP. Jadi kita betul-betul seperti menginginkan adanya iktikad baik dari pengusaha," jelas dia.

Seperti diketahui, dalam Pasal 59 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama (2) tahun.

Selain itu, kontrak juga hanya boleh diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved