UU Cipta Kerja Pacu Investasi Ditolak Para Buruh Tapi Didukung Mayoritas Fraksi DPR RI Begini Isinya

Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Ilustrasi: aksi demo buruh. Apa Itu Omnibus Law yang Jadi Kontroversi hingga Buruh Menolak Mati-matian? 

UU Cipta Kerja Pacu Investasi, Ditolak Para Buruh Tapi Didukung Mayoritas Fraksi DPR RI, Begini Isinya

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Secara resmi, omnibus law  Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

RUU Cipta Kerja terseut merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan menjadi RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Isi RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah.

Sedangkan, dua fraksi menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas pun mengatakan, pada bab-bab terakhir pembahasan RUU tersebut bahkan dilakukan di akhir pekan. Secara keseluruhan, Baleg DPR RI dan pemerintah telah melakukan 64 kali rapat.

"Rapat 64 kali, 65 kali panja dan 6 kali timus timsin, mulai Senin-Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan reses melakukan rapat di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

Secara keseluruhan RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal,

Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut.

Gelandangan Ini Temukan Dompet Penuh Uang, Setelah Dikembalikan Kejutan Ini Yang Diterima, Fantastis

Kembangkan Pariwisata Premium Berkelanjutan, BOPLBF Gelar Forum Floratama 2020

Kejar Tayang

Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR untuk disahkan jadi UU Cipta Kerja ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain. Bahkan, awalnya RUU Cipta Kerja bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Kejar tayang pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia. Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi.

Pemerintah dan Baleg DPR RI memang sempat menunda pembahasan Klaster Ketenagakerjaan ini setelah mendapat perintah resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 April lalu.
Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Dengan segera disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, diharapkan bisa mendorong peningkatan investasi, terutama investasi asing di Tanah Air.

Peningkatan investasi, menurut pemerintah, akan mengatrol pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan peluang kerja lebih banyak terutama di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Ilustrasi: aksi demo buruh. Apa Itu Omnibus Law yang Jadi Kontroversi hingga Buruh Menolak Mati-matian?
Ilustrasi: aksi demo buruh. Apa Itu Omnibus Law yang Jadi Kontroversi hingga Buruh Menolak Mati-matian? (kompas.com)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved