Omnibus Law

Sebelum Cipta Kerja, Ini Daftar UU yang Disahkan Saat Pemerintahan Jokowi Menuai Kontroversi

Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yaitu fraksi PKS dan Partai Demokrat. Sejak pembahas

Editor: Agustinus Sape
Kompas.com
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja, disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020). 

Sebelum Cipta Kerja, Ini Daftar UU yang Disahkan Saat Pemerintahan Jokowi Menuai Kontroversi

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Di tengah kritikan dan sorotan berbagai pihak, DPR akhirnya mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yaitu fraksi PKS dan Partai Demokrat.

Sejak pembahasan, RUU Cipta Kerja telah menuai sejumlah kontroversi.

Di antara deretan poin kontrovesi adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Ini dinilai membuat upah pekerja menjadi lebih rendah.

Selain itu, poin-poin lainnya yang mendapat banyak sorotan adalah para pekerja kini berpotensi menjadi pekerja kontrak seumur hidup dan rentan PHK, serta jam istirahat yang lebih sedikit.

Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja ini menambah daftar UU kontroversial di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Isi RUU Cipta Kerja Lengkap (PDF)

Berikut tiga UU kontroversial di era kepemimpinan Jokowi:

1. UU KPK

Kontroversi pertama dimulai beberapa minggu sebelum Jokowi dilantik untuk periode keduanya, yaitu ketika revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan pada 17 September 2019.

Tak ada satu pun partai yang duduk di kursi wakil rakyat menolak pengesahan revisi UU KPK ini.

Pengesahan revisi UU KPK ini pun memantik aksi protes dan demo besar di sejumlah daerah. Mereka menilai revisi tersebut berpotensi melemahkan KPK yang selama ini berada di garda depan dalam pemberantasan korupsi.

 Sejumlah poin kontroversi dalam revisi UU KPK adalah sebagai berikut:

Pertama, kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif. Padahal status KPK sebelumnya merupakan lembaga ad hoc independen.

Perubahan kedudukan menjadi lembaga pemerintah itu berdampak pada status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved