LMND NTT Tolak Pengesahan UU Omnibus Law
LIGA Mahasiswa Nasional Demokrasi ( LMND) NTT menolak pengesahan UU Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI
POS-KUPANG.COM - LIGA Mahasiswa Nasional Demokrasi ( LMND) NTT menolak pengesahan UU Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI. Menurut LMND, pengesahan yang dilakukan dalam masa persidangan I tahun 2020/2021 merupakan penghianatan DPR terhadap rakyat Indonesia yang terutama kaum tani, nelayan dan buruh.
LMND menyatakan, produk UU Omnibus Law ini dinilai akan memperluas perampasan tanah, mengabaikan hak-hak buruh serta privatisasi pesisir pantai.
Perlu diketahui bahwa UU Omnibus Law ini mengatur banyak hal yang dibentuk dalam satu paket aturan atau penyederhanaan aturan agar tidak tumpang-tindih. Tapi yang terjadi justru UU Omnibus Law menjadi hantu bagi kehidupan kesejahteraan rakyat Indonesia.
• Polisi Bersenjata Masih Jaga Tuapukan
Pengesahan RUU Omnibus Law, lanjut LMND NTT, dapat dinilai bahwa DPR telah menjadi budak bagi investor dan menggadaikan marwah dan martabat rakyat Indonesia kepada tangan investor.
"Karena tujuan DPR untuk mengambil langkah cepat dalam sidang paripurna I tahun 2020/2021 adalah memanjakan investor dengan memberikan kemudahan perizinan investasi agar Investor bebas berkeliaran dibangsa ini," demikian pernyataan LMND NTT.
LMND NTT menyatakan, kemudahan untuk memberikan izin investasi dengan menghilangan kewenangan pemerintah daerah, penghapusan AMDAL, memperluas perampasan tanah, dan mengabaikan hak-hak kaum pekerja.
• Rumah Sakit Bantah Mengcovidkan Pasien
Maka dari proses pengesahan RUU Omnibus Law merupakan persekongkolan antara pemerintah, DPR dan kaum korporat untuk melenggangkan ekspansi,eksplorasi dan akumalasi di bangsa ini.
"Oleh karena itu, eksekuti wilayah LMND NTT secara kolektif bersama LMND Kupang, Flores Timur, Manggarai Timur dan Ende akan melakukan aksi melalui media online dan memperhatikan situasi Covid-19 agar turun ke jalan menolak pengesahan RUU Omnibus Law," tandas LMND NTT. (aca)
