Omnibus Law

Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi hingga Buruh Menolak Mati-matian?

Sebelumnya saat rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan pemerintah, sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui, sedangkan dua partai menolak.

Editor: Agustinus Sape
kompas.com
Ilustrasi: aksi demo buruh. Apa Itu Omnibus Law yang Jadi Kontroversi hingga Buruh Menolak Mati-matian? 

Dalam pasal tersebut disebutkan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Sementara pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 78 Nomor 1 poin b menyebutkan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Siap Disahkan di Paripurna, Fraksi PKS dan Demokrat Menolak!

2. Cuti panjang karyawan

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 79, pemerintah menjelaskan secara detail soal cuti panjang alias istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Cuti panjang yang diatur sekitar dua bulan pada tahun ketujuh hingga tahun ke delapan masing-masing satu bulan tiap tahunnya.

UU tersebut mengatur secara jelas peraturan soal istirahat panjang yang dibuat dalam beberapa poin khusus.

Sementara pada omnibus law Cipta Kerja, peraturan cuti tahunan tak lagi diatur secara khusus oleh pemerintah.

Kendati begitu, perusahaan dapat memberikan cuti panjang kepada karyawannya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pemerintah hanya mengatur waktu istirahat antara jam kerja setelah kerja empat jam berturut-turut dan istirahat mingguan sekitar satu sampai dua hari.

Selain itu, diatur cuti tahunan yang harus diberikan perusahaan minimal 12 hari.

3. Pekerja lebih rentan di-PHK

Pemerintah melonggarkan aturan bagi pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja/buruh.

Artinya, Omnibus law bisa saja membuat pengusaha melakukan PHK secara sewenang-wenang mengingat prinsip RUU Cipta Kerja easy firing dan easy hiring dengan dalih memudahkan masuknya investasi.

Bahkan, PHK sewenang-wenang bisa dilakukan akibat kecelakaan kerja yang dialami buruh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved