Berita Nasional Terkini

SIMAK 7 Poin Penolakan Organisasi Buruh Rencanakan Aksi Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja, I

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut setidaknya ada 32 federasi dan konfederasi di Indonesia yang telah me

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2020). 

POS KUPANG.COM-- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut setidaknya ada 32 federasi dan konfederasi di Indonesia yang telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional, yang diberi nama "mogok nasional".

Said menjelaskan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (3/10/2020).  

 Sebelumnya, lanjut dia, ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

 Sepuluh isu tersebut berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

"Seluruh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak," kata Said.

"Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, tiga isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jika demikian kesepakatannya, buruh setuju," ucapnya.

Namun, terhadap tujuh hal yang lainnya, buruh Indonesia menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut.

Ketujuh isi yang telah disepakati pemerintah bersama DPR yang ditolak oleh buruh adalah:

Pertama, UMK bersyarat dan UMSK dihapus. Buruh menolak keras kesepakatan ini.

Menurut Said, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada.

"Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya. Jadi tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya," tuturnya.

"Karena kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam," kata Said Iqbal.

 Dia berpendapat, tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.

Oleh karena itu, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved