Ayah aniaya anak
Dendam pada Istrinya Tak Mau Pulang,Seorang Suami Kejam Tega Gantung Anaknya dan Rekam Perbuatannya
KEJAM! Dendam pada istrinya tak mau pulang,seorang suami tega gantung anaknya dan rekam perbuatannya
Dendam pada Istrinya Tak Mau Pulang,Seorang Suami Kejam Tega Gantung Anaknya dan Rekam Perbuatannya
Setelah merekam perbuatannya, pelaku juga menyebarkan tindakan kejamnya itu ke media sosial, Benar-benar sadis.
Dilansir dari Suryamalang.com pada Sabtu (3/10/2020), Helios Juliantra (24) nekat menggantung buah hatinya hanya karena hal sepele.
• Ibu dan Anak Gadis Ditemukan Tewas Mengenaskan,Pembunuhan Sadis, Pelaku Minum Obat Serangga
Ya, hanya karena sang istri enggan pulang ke rumah, AK (3) justru dijadikan korban dari pelampiasan amarah.
Menurut informasi, tindakan ini telah berlangsung pada Sabtu (19/9/2020) lalu.
Berlangsung di kediaman pelaku yang berada di Jalan Halim, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, bocah malang itu akhirnya tewas di tangan ayahnya.
Febi Adella (23) ibu kandung korban mengaku tak menyangka suaminya setega itu dengan buah hatinya.
• Minta Cerai, Isteri Tewas Dibunuh. Awal Masalah Video Porno Di HP Isteri. Ngaku Masih Sayang
Menyaksikan video anaknya kesakitan akibat digantung dan beberapa kali tersungkur ke lantai, Febi langsung melaporkan tindakan suaminya pada pihak berwajib.
Sementara Helios yang telah diamankan pihak berwajib, mengaku kesal dengan istrinya yang tak kunjung pulang.
"Karena kesal saya lalu membuat video dengan menggantung anak saya menggunakan kain sambil menangis, kemudian saya mengirim video tersebut ke istri saya agar dia pulang kerumah," ujar Helios Kamis (1/10/2020).
Kepada polisi, Febi mengaku terlibat cekcok dengan Helios hanya karena masalah sepele.
• Pria Timor Leste Ini Nyaris Menjadi Pembunuh Brutal Di Inggris, Untung Temannya Datang Menghadang
Bermula dari mengisi daya ponsel yang gagal, Febi akhirnya meninggalkan rumah untuk memperbaiki ponselnya di konter.
Pelaku yang marah-marah mulanya dimaklumi Febi dan membuat dirinya meminta maaf agar tak berkepanjangan.
Namun, pada sore harinya Febi kembali ke konter untuk memastikan ponselnya yang mengalami kendala tadi.
Dan lagi, Helios justru naik pitam dan semakin membabi buta hingga melakukan tindak penganiayaan.
Lantaran sang istri benar-benar tak mau pulang, Helios akhirnya melakukan tindak kejam pada anaknya.
"Tangan kanan saya menopang anak saya yang digantung. Tangan kiri pegang handphone," ujar pelaku mengutip Tribun Sumsel.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP. Nuryono menyebut, pelaku kerap melakukan penganiayaan.
• KISAH Sebenarnya, DN Aidit Coret 3 Nama, Kenapa PKI Bunuh 6 Jenderal & 1 Perwira 30 September 1965
“Ini kejadian yang berulang, memang sering dilakukan yang bersangkutan” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak penganiayaan juga terjadi pada seorang anak di Pelalawan, Riau berinisial RFZ (10).
RFZ dikabarkan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya DZ (34).
Tak hanya dianiaya secara sadis, namun sang bocah juga di telantarkan di SPBU setelah dianiaya pada Minggu (27/9/2020).
RFZ yang masih berusia 10 tahun disebutkan telah dianiaya dan disiksa secara sadis menggunakan tang.
Berteriak kesakitan, DZ dikabarkan kembali menghantam punggung anaknya menggunakan kursi kayu sebanyak dua kali.
Meskipun demikian, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengatakan bahwa pelaku sama sekali tak menunjukkan penyesalan.
Ketika dimintai keterangan oleh polisi, DZ justru berbicara tanpa ekspresi bersalah sedikitpun.
"Saya melihat orangtuanya pas bicara, tidak ada penyesalan sama sekali. Benar-benar datar air mukanya," jelas Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.
Lebih lanjut, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan Emena Rianda telah menetapkan DZ sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancamannya lima tahun penjara," ujar Edy.
(*)