Penanganan Covid
Surat Edaran Segera Keluar, Menkes Tetapkan Biaya Swab Mandiri di Faskes Maksimal Rp 900 Ribu!
Maka itu, Menteri Kesehatan memberikan batasan tertinggi untuk biaya tes swab mandiri di seluruh faskes sebesar Rp 900 ribu.
Karenanya, BIN bekerjasama dengan berbagai lembaga penelitian dan universitas yang memiliki fasilitas laboratorium BSL-2 dan 3 di berbagai daerah. Utamanya yang masuk dalam zona merah Covid-19, untuk meningkatkan kapasitas uji spesimen dengan memberikan berbagai bantuan alat laboratorium," imbuhnya.
Selain itu, BIN juga membangun 1 Laboratorium Stasioner Berstandar BSL-2+ dan empat Unit Laboratorium Mobile Berstandar BSL-2.
Tujuannya untuk membantu mempercepat dan memperbanyak kapasitas testing yang mampu menjangkau zona-zona merah. Sebab sebelumnya zona-zona merah itu tidak dapat dijangkau, mulai dari RT PCR hingga berbagai peralatan lainnya, seperti reagen dsb.
"Upaya 3T dimaksudkan untuk mencegah OTG/asimptomatik agar tidak menjadi spreader menjadi perhatian bersama. Selain itu penting juga mengobati pasien Covid-19 kondisi ringan dan sedang yang dideteksi sejak dini dari tes swab berpeluang sembuh lebih besar serta lebih murah.
Jangan sampai stigmatisasi masyarakat yang kuat melekat menjadi bagian dari polemik hasil tes positif-negatif," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Faskes yang Tak Terapkan Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu Akan Ditegur, https://m.tribunnews.com/corona/2020/10/03/faskes-yang-tak-terapkan-tes-swab-mandiri-maksi mal-rp-900-ribu-akan-ditegur?page=all
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Akurasi Hasil Tes Covid-19 oleh BIN, DPR: Layak Digunakan untuk Analisis RT-PCR Sesuai Standar, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/28/soal-akurasi-hasil-tes-covid-19-oleh-bin-dpr-l ayak-digunakan-untuk-analisis-rt-pcr-sesuai-standar?page=all
https://kaltim.tribunnews.com/2020/10/03/menkes-tetapkan-biaya-swab-mandiri-di-faskes-maksi mal-rp-900-ribu-surat-edaran-segera-keluar?page=4