Penanganan Covid
Surat Edaran Segera Keluar, Menkes Tetapkan Biaya Swab Mandiri di Faskes Maksimal Rp 900 Ribu!
Maka itu, Menteri Kesehatan memberikan batasan tertinggi untuk biaya tes swab mandiri di seluruh faskes sebesar Rp 900 ribu.
Apalagi subjek tanpa gejala klinis dan dites pada hari yang berbeda. OTG/asimptomatik yang mendekati sembuh berpotensi memiliki fenomena tersebut.
Berikutnya, terjadi bias pre-analitik yaitu pengambilan sampel dilakukan oleh dua orang berbeda, dengan kualitas pelatihan berbeda dan standar operasional prosedur (SOP) berbeda pada laboratorium yang berbeda," ucapnya.
Dengan begitu, menurutnya, sampel swab sel yang berisi covid-19, tidak terambil atau terkontaminasi. Faktor lainnya, sensitivitas reagen dapat berbeda terutama untuk pasien yang nilai Cq/Ct-nya sudah mendekati 40. Dalam kaitan ini, BIN menggunakan Reagen PerkinElmer (AS), A-Star Fortitude (Singapura), Wuhan Easy Diagnosis (China).
"Reagen ini lebih tinggi standar dan sensitivitasnya terhadap strain covid-19 dibandingkan merk lain seperti Genolution (Korea Selatan) dan Liferiver (China) yang digunakan beberapa rumah sakit.
Dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi perbedaan uji swab antara lain adalah kondisi peralatan, waktu pengujian, kondisi pasien, dan kualitas test kit," ungkapnya.
Dede mengatakan, BIN menjamin kondisi peralatan, metode, dan test kit yang digunakan adalah Gold Standard dalam pengujian sampel covid-19. Kasus false positive dan false negatif sendiri telah banyak dilaporkan di berbagai negara seperti AS, China, dan Swedia.
Pada bagian lain, Dia menuturkan, BIN tentu berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat. Hal itu terkait pelaporan untuk menggelar kegiatan tes massal di berbagai titik. BIN pun berkoordinasi dengan dinas kesehatan serta Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 di daerah.
Tujuannya untuk membantu menentukan titik-titik lokasi yang menjadi klaster penyebaran covid-19. Satgas Intelijen Medis, beroperasi pada April 2020.
Sejak dibentuk pada April 2020, menurutnya, BIN selalu melaporkan hasil tes swab yang selama ini dilakukan kepada Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan covid-19.
Dede menegaskan, BIN diberikan kewenangan oleh UU 17/2011 untuk membentuk Satgas dalam pelaksanaan aktivitas Intelijen Medis (Pasal 30 Huruf D). Ancaman kesehatan, lanjutnya, tentu bagian dari ancaman terhadap keamanan manusia yang merupakan ranah kerja BIN.
"Dengan dasar tersebut, BIN turut berpartisipasi secara aktif membantu Satgas Penanganan Covid-19 dengan melakukan Operasi Medical Intelligence di antaranya berupa gelaran tes swab di berbagai wilayah, dekontaminasi, dan kerja sama dalam pengembangan obat dan vaksin," tuturnya.
Hal serupa, menurutnya, dilakukan di negara-negara lain seperti AS yang memiliki National Center for Medical Intelligence (NCMI). Badan itu melakukan surveillance penyakit menular di dunia. Kemudian juga NATO di Eropa yang melibatkan aktivitas intelijen dalam pengkajian infrastruktur kesehatan.
Dede menyatakan, kehadiran Satgas BIN telah mendapat apresiasi positif dari kementerian/lembaga (K/L) dan pemda yang menyampaikan permohonan kepada BIN untuk membantu pelaksanaan tracing di wilayah/institusinya dengan melakukan tes swab dengan beban anggaran operasi BIN.
Upaya-upaya yang dilakukan BIN, semata-mata untuk membantu pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi covid-19 antara lain melalui 3T atau testing, tracing dan treatment.
Selain itu juga untuk memperbanyak kapasitas testing di Indonesia yang saat ini masih di bawah rata-rata tes harian sebagaimana ditetapkan WHO (1000 tes per 1 juta penduduk).