Penanganan Covid

Surat Edaran Segera Keluar, Menkes Tetapkan Biaya Swab Mandiri di Faskes Maksimal Rp 900 Ribu!

Maka itu, Menteri Kesehatan memberikan batasan tertinggi untuk biaya tes swab mandiri di seluruh faskes sebesar Rp 900 ribu.

Editor: Benny Dasman
FOTO KODIM SIKKA UNTUK POS-KUPANG.COM
SWAB-Pengambilan sampel Swab oleh Tim Medis Satgas Covid-19 Sikka terhadap 27 personel tamtama remaja (Prabinsa) di Makodim Sikka, Senin (14/9/2020) siang. 

POS KUPANG, COM -  Adanya ketidakseragaman biaya tes swab mandiri di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes), kerap membingungkan warga, bahkan tak sedikit yang mengeluhkannya.

Maka itu, Menteri Kesehatan memberikan batasan tertinggi untuk biaya tes swab mandiri di seluruh faskes sebesar Rp 900 ribu.

Ketetapan biaya maksimum tes swab mandiri ini sebesar Rp 900 ribu ini akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Kesehatan, sehingga diharapkan seluruh faskes menjalankannya.

Setelah SE Menkes diedarkan, fasilitas kesehatan diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian.

Jika tidak mengikuti, maka Kemenkes melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran.

Hal itu diungkapkan, Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan , Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS dalam konferensi pers virtual yang disiaran langsung KompasTV, Jumat (2/10/2020).

Tentu kami tidak mengharapkan ada sanksi, yang kami harapkan pembinaan,"

"Tapi kalau setelah adanya edaran ini masih ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi, maka dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran," ujar Abdul Kadir.

Kadir menambahkan, di masa pandemi Virus Corona ( covid-19 ) ini fasilitas kesehatan yang melayani masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk bisa mengikuti ketetapan harga maksimal tersebut.

"Kami harapkan teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing laboratorium ada semacam sense of crisis. Karena itu diharapkan ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan harga ini," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan batas tertinggi tes swab covid-19 yang dilakukan mandiri oleh masyarakat sebesar Rp. 900.000.

Harga tersebut merupakan kesepakatan yang didapat oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah melakukan survei dan analisis di sejumlah fasilitas kesehatan.

Biaya tersebut termasuk biaya pengambilan swab sekaligus pemeriksaan real time PCR-nya.

Adapun penentuan harga tersebut berasal dari jasa pelayanan, bahan dan biaya terkait pelaksanaan tes.

Seperti dari segi jasa, dihitung mulai dari biaya jasa pelayanan, dokter mikrobiologi klinik, jasa tenaga kerja ekstraksi, jasa tenaga pengambilan sampel dan jasa tenaga ATLM.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved