Pelaku Perjalanan Diminta Wajib Lapor Diri kepada Gugus Tugas

Kepala Puskesmas Mauponggomeminta semua pelaku perjalanan dari zona kuning, zona merah dan zona coklat penyebaran Covid-19 wajib lapor

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Posko Covid-19 Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo, Kamis (1/10/2020). 

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kepala Puskesmas Mauponggo, Mickhael Eo, meminta semua pelaku perjalanan dari zona kuning, zona merah dan zona coklat penyebaran Covid-19 wajib lapor diri di Gugus Tugas percepatan dan penanganan Covid-19 Kecamatan Mauponggo.

Kapus Mickhael mengatakan upaya itu agar deteksi dini pencegahan penyebaran Covid-19. Ketika pelaku perjalanan tiba langsung lapor diri sehingga tim medis dari gugus tugas terus melakukan pemantauan.

"Kita wajib mereka yang merupakan pelaku perjalanan lapor diri di gugus tugas Kecamatan Mauponggo. Kita koordinasi dengan berbagai pihak guna mengawasi pelaku perjalanan," ujar Mickhael kepada POS-KUPANG.COM Jumat (2/10/2020).

Dinkes Sumba Timur Tekan Angka DBD - Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumba Timur

Ia mengatakan koordinasi mulai dari tingkat RT, Kepala Desa, Lurah hingga gugus tugas dan pemerintah Kecamatan Mauponggo sangatlah penting guna melakukan pengecekan pelaku perjalanan serta memudahkan petugas untuk melakukan pemantauan.

Ia menerangkan pelaku perjalanan tidak boleh takut dan meminta agar mengikuti aturan dan anjuran tim gugus tugas untuk laksanakan atau menerapkan protokol Covid-19.

Update Corona Sumba Timur - Gugus Tugas Kirim Lagi 239 Swab ke Kupang

Ia mengatakan setelah melaporkan diri, pelaku perjalanan kembali ke rumah dan benar-benar melaksanakan karantina mandiri. Kurang lebih 14 hari berdiam saja dirumah, pakai masker, jaga jarak dan tetap rutin mencuci tangan pakai sabun dan handsanitizer.

"Tidak boleh melawan. Harus lapor diri di posko Covid-19. Kami setiap hari stay disini," ujarnya.

Ia mengharapkan agar pelaku perjalanan bisa bersabar dan benar-benar menerapkan protokol kesehatan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved