Yuk Simak, Fakta Terbaru Kasus Pencurian Uang Rp 161 Juta di Sikka

uang dana desa RP 161.342.000 yang hilang saat dititipkan di tempat penitipan barang di Toko Rejeki, Kota Maumere,

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
PK/RIS
KADIS PMD SIKKA, Fitrianita Kristiani 

Yuk Simak, Fakta Terbaru Kasus Pencurian Uang Rp 161 Juta di Sikka

POS-KUPANG.COM| MAUMERE--Kasus dugaan pencurian uang di Kabupaten Sikka milik warga Desa Wolodhesa, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka belum terungkap siapa pelakunya.

Polres Sikka masih menyelidiki siapa pelakunya.

Jalannya proses hukum belum ada titik terang siapa pelaku yang mengasak uang dana desa RP 161.342.000 yang hilang saat dititipkan di tempat penitipan barang di Toko Rejeki, Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Jumat (7/8/2020) siang.

Terkait uang hilang tersebut, Dinas PMD Kabupaten Sikka telah mengambil langkah cepat secara administrasi meminta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa yang menjadi urusan sang bendahara.

Dinas PMD Sikka telah membuat berita acara atas bendahara akibat kelalaiannya hingga menyebabkan uang tersebut hilang.

Menurut Fitrianita Kristiani , Kadis PMD Sikka,  Dinas PMD sudah memeriksa sang bendahara. Ia harus mengganti uang yang hilang karena uang itu milik masyarakat. Bendahara kami anggap lalai karena ia harusnya tahu dan sadar kalau uang yang ia bawa milik masyarakat. Kenapa titip uang sebanyak itu tidak beritahu penjaga barang.

Fitirianita menambahkan, kenapa tidak ada yang kawal dan jaga. Kenapa juga tidak pulang langsung pulang ke desa tapi harus singgah di Toko Rejeki.

Menurutnya,  bendahara ia singgah di Rejeki mau beli rinso memangnya di kampung tidak ada jual rinso. Maka itu, kami tetap meminta yang bersangkutan mengembalikan uang yang hilang karena selaku bendahara ia harus bertanggungjawab.

"Harusnya ia kembali ke desa lapor kades kalau uang sudah ambil. Bukan ambil habis uang lalu pergi belanja. Mestinya ia beritahu penjaga di dalam tas ada uang biar penjaganya tahu,” kata Kadis PMD Sikka, Fitrianita Kristiani kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2020) siang.

Ia menjelaskan, berita acara pengembalian uang Rp 161 Juta milik warga Desa Wolodhesa berupa uang BLT Tahap 3 dan dana operasiaonal telah ditandatangani bendahara bersama kades pada tanggal 10 Agustus 2020 lalu di Kantor PMD Sikka.

“Saya sudah sampaikan kepada bendahara harus kembalikan karena ini perlu pertanggungjawaban sampai pusat. Waktu pengembalian 90 hari. Jika tidak maka kita serahkan ke inspektorat dan ada proses hukum. Bendahara sudah bersedia katanya mau cicil Rp 10 juta karena ia punya sapi dua ekor mau dijual. Kami akan tunggu dan cek pengembalian uang tersebut. Kami proses administrasi tapi proses hukum ada di Polres Sikka. Kami proses karena bendahara lalai sehingga uang hilang,” tegas Kadis Fitrianita.

Ia mengatakan, kasus pencurian uang di Desa Wolodhesa hendaknya membuka mata semua bendahara desa.

“Sekarang ini bendahara mau cair di bank saya selalu pesan ingat uang dijaga dan bawa orang kalau mau ambil uang di

bank. Jangan jalan sendiri habis cair pulang ke desa jangan singgah di tempat lain,” ujar Kadis Fitrianita.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved