MA Pangkas Masa Tahanan Napi Koruptor Anas Urbaningrum Dari 14 Tahun Jadi 8 Tahun, Denda Rp 300 Juta
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.
ICW mencatat, kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2019 sebesar Rp 12 triliun namun pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp 750 miliar.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu memiliki tiga implikasi serius.
Pertama, hal itu menegasikan nilai keadilan bagi masyarakat sebagai pihak yang terdampak korupsi.
Kedua, vonis ringan meluluhlantakan kerja keras penegak hukum yang telah bersusah payah membongkar praktik korupsi.
"Ketiga, menjauhkan pemberian efek jera, baik bagi terdakwa maupun masyarakat," kata Kurnia, Rabu kemarin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/08231081/ma-diskon-hukuman-anas-urbaningrum-daftar-koruptor-yang-dapat-keringanan?page=all#page2