MA Pangkas Masa Tahanan Napi Koruptor Anas Urbaningrum Dari 14 Tahun Jadi 8 Tahun, Denda Rp 300 Juta

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014). 

Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.

Menanggapi putusan PK tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya.

Ia menyerahkan kepada publik untuk menilai putusan-putusan MA tersebut telah memenuhi rasa keadilan atau tidak.

"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali trsebut," kata Nawawi, Kamis (1/10/2020).

Menambah Daftar Panjang

Putusan PK Anas tersebut memperpanjang daftar terpidana korupsi yang mendapat potongan hukuman setelah PK yang mereka ajukan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

KPK sebelumnya mencatat setidaknya ada 20 terpidana kasus korupsi yang hukumannya disunat oleh MA.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyayangkan obral pemotongan hukuman tersebut karena dapat mengurangi efek jera serta menyuburkan praktik korupsi di Indonesia.

"Efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," kata Ali, Senin (21/9/2020) pekan lalu.

Selain mengurangi efek jera, fenomena pemotongan hukuman tersebut juga dinilai dapat menciptakan citra buruk bagi lembaga peradilan di mata publik.

"Fenomena ini juga akan memberikan image buruk dihadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus," kata Ali.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menilai, masa depan pemberantasan korupsi akan suram jika praktik tersebut dan tren pemberian vonis ringan terus dipertahankan.

Akhirnya Jaksa Pinangki Buka Suara, Bantah Buat Action Plan Ke Djoko Tjandra Hingga Minta Maaf

Ada Keterlibatan Jerman dalam Aksi Pembantaian Massal Pasca G30S-1965 di Indonesia

Berdasarkan data ICW, rata-rata hukuman pelaku korupsi sepanjang tahun 2019 hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

Dari 1.125 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan pada 2019, 54 orang divonis bebas atau lepas, 842 orang divonis ringan (0-4 tahun penjara) sedangkan yang divonis berat (di atas 10 tahun penjara) hanya 9 orang.

Selain vonis hukuman penjara, ICW menilai pemulihan kerugian negara juga sangat kecil.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved