Internet Gratis
JADWAL Penyaluran, Cara Cek, Kegunaan dan Langkah Jika Belum Dapat Paket Data Internet Kemendikbud
Penyaluran kuota internet gratis tersebut telah dilakukan bagi pelajar dan pengajar semua jenjang, termasuk dosen dan mahasiswa.
3. Aplikasi dan website Microsoft Education
4. Aplikasi dan website Quipper
5. Aplikasi dan website Ruang Guru
6. Aplikasi dan website Rumah Belajar
7. Aplikasi dan website Sekolah.Mu
8. Aplikasi dan website Udemy
9. Aplikasi dan website Zenius
10. Aplikasi dan website Aminin
11. Aplikasi dan website Ayoblajar
12. Aplikasi dan website Bahaso
13. Aplikasi dan website Birru
14. Aplikasi dan website Cakap
15. Aplikasi dan website Duolingo
16. Aplikasi dan website Edmodo
17. Aplikasi dan website Eduka system
18. Aplikasi dan website Ganeca digital
19. Aplikasi dan website Google Classroom
Tidak hanya aplikasi, penerima juga dapat mengakses beberapa video conference.
Berikut lima video conference yang dapat diakses menggunakan kuota belajar:
- Cisco Webex
- Google Meet
- Microsoft Teams
- U Meet Me
- Zoom
Untuk lebih lengkapnya, silahkan cek di http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Jika belum dapat bagaimana?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, orangtua peserta didik tidak perlu khawatir jika anak-anak mereka belum bisa menikmati bantuan kuota internet dari Kemendikbud.
Nadiem mengatakan, orangtua peserta didik bisa menyampaikan kendala tersebut kepada kepala sekolah untuk memastikan nomor telepon seluler terdaftar.
"Untuk memastikan tanggung jawab utama akurasi dari nomor (telepon seluler) tersebut adalah di kepala satuan pendidikan. Nomor itu benar atau salah, tanggung jawabnya ada di kepala sekolah," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
"Jangan khawatir, jangan panik, jangan ke mana-mana, bilang ke kepala sekolah ini nomor saya yang benar," ucap Nadiem.
Ia mengatakan, kuota internet yang diterima para peserta didik tersebut valid selama 30 hari.
Oleh karena itu, ia meminta kerja sama Komisi X untuk membantu menyampaikan informasi bahwa kendala kuota internet yang diberikan Kemendikbud menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
"Mohon bapak ibu mengklasifikasi ini adalah tanggung jawab kepala sekolah, karena sudah menandatangani ini bahwa akurasi nomor-nomor ini adalah tanggung jawab mereka," ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim menjelaskan kepada DPR soal anggota Ombudsman RI sekaligus mahasiswa S3 yang menerima bantuan kuota internet.
Menurut Naim, kebijakan kuota internet Kemendikbud juga diberikan kepada mahasiswa sehingga siapa pun yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif dipastikan mendapatkan kuota internet.
"Termasuk anggota itu Ombudsman itu ya, karena beliau mahasiswa S3 di salah satu perguruan tinggi ya mendapat (kuota internet). Aneh kalau tidak mendapat. Karena policy-nya begitu," kata Naim.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi X Fikri Faqih meminta penjelasan Mendikbud terkait pembagian bantuan kuota internet.
Fikri juga meminta penjelasan Kemendikbud terkait kabar bahwa anggota Ombudsman sekaligus mahasiswa S3 mendapatkan bantuan kuota internet.
"Kemudian tadi sudah disinggung ini Komisi 10 fungsi kontrol seperti apa pada pembagian kuota. Saya kira perlu dijelaskan apakah sudah sesuai juknis atau tidak, dan ada anggota Ombudsman yang dapat kuota internet," kata Fikri. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KUOTA KEMENDIKBUD: Jadwal Penyaluran, Cara Cek, Kegunaan dan Langkah Jika Belum Dapat Data Internet