Breaking News

Kontroversi Pemasangan Pengaman Jeti Apung di Pantai Harnus Lewoleba

masih berjalan itu kita bisa hindari hal-hal begini. Saya pikir masih ada hal penting lainnya ada banyak hal yang perlu diurus

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur saat menyampaikan pendapat akhir dalam sidang paripurna di Kantor DPRD Lembata, Selasa (29/9/2020). 

Kontroversi Pemasangan Pengaman Jeti Apung di Pantai Harnus Lewoleba

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA-- Pemerintah Kabupaten Lembata mengalokasikan anggaran sebesar Rp 100 juta untuk pemasangan tiang tambat jeti apung yang saat ini berada di pesisir Pantai Harnus Lewoleba dan pengembangan kawasan wisata pesisir pantai tersebut.

Anggaran pemasangan tiang tambat jeti apung itu memakai Dana Insentif Daerah (DID) yang digelontorkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp 3 miliar setelah Pasar Barter Wulandoni meraih penghargaan dalam lomba inovasi daerah selama pandemi Covid-19.

Sayangnya, rencana pemerintah memasang tiang tambat atau pengaman jeti apung tersebut menuai perdebatan termasuk di kalangan Anggota DPRD Lembata.

Pasalnya, jeti apung tersebut merupakan bagian dari proyek bermasalah Pulau Siput Awololong dan kasus proyek tersebut saat ini sementara ditangani tim penyidik Polda NTT. 

Dalam sidang, Senin, (28/9/2020), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lembata menyatakan sepakat dengan penambahan tiang tambat dengan pendasaran mengamankan aset yang menggunakan uang daerah. Tetapi kemudian disebutkan kalau konsekuensi hukum akan hal itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah sendiri. Banggar tidak akan setuju jika alokasi anggaran bertujuan menambah volume pekerjaan dari jeti apung tersebut.

Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur langsung menjawab kegelisahan ini. Dalam pendapat akhirnya, Selasa (29/9/2020) kemarin, Bupati Sunur menjelaskan, pemanfaatan DID merupakan kewenangan kepala daerah dan tidak ada konsekunesi hukumnya. Pemerintah sendiri yang akan bertanggungjawab terhadap pemanfaatannya. 

"Tidak ada penambahan anggaran untuk jeti apung. Yang ada itu bangunan yang dibangun untuk menjaga aset yang sudah ada," tegasnya.

Pemerintah hanya ingin supaya ada asas manfaat dari jeti apung yang selama ini ada di lokasi Pantai Harnus Lewoleba

Secara terpisah, Anggota DPRD Lembata Anton Leumara menilai Pemerintah Lembata lebih mengutamakan pembangunan untuk hal-hal yang tidak penting dan bersifat tidak urgen.

 “Saya rasa kita tidak perlu sentuh lah urusan barang-barang begitu yang sedang bermasalah. Entah hasil audit BPK itu ada kerugian atau tidak itu soal nanti karena prosesnya kan belum selesai,” kata Anton di Lewoleba, Minggu (27/9/2020) sebelumnya.

“Jadi selama proses (hukum) masih berjalan itu kita bisa hindari hal-hal begini. Saya pikir masih ada hal penting lainnya ada banyak hal yang perlu diurus,” kata Anton.

Anggaran DID yang dikucurkan pemerintah pusat ini  digunakan untuk kepentingan pemulihan ekonomi masyarakat (PEM), oleh karena itu, Anton menghendaki agar digunakan untuk kepentingan lain yang lebih urgen yang memiliki kaitan dengan melemahnya ekonomi masyarat dampak dari pagebluk Covid-19.

“Urus hal-hal yang sebenarnya berhubungan dengan kondisi faktual saat ini. Ditunggu saja kenapa harus buru-buru. Yang berdampak langsung dengan urusan Covid-19 itu yang harus diurus. Coba lihat Puskesmas Atanila sana mau rubuh saja tidak diurus,” kata Ketua Komisi III DPRD Lembata ini.

Anton mengakui DPRD tidak berdaya ketika Pemerintah Lembata berdalil bahwa alokasi DID sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hanya menjadi kewenangan pemerintah daerah tanpa persetujuan DPRD. 

Soal Jawaban TVRI Hari ini, Rabu 30 September 2020, untuk SD Kelas 1 2 3: Kisah Si Penyumpit, Simak!

HARI Ini Puluhan Tahun Lalu, Tragedi Berdarah Pecah TUJUH Jenderal Jadi Korban: Soekarno Bersedih!

Bupati Don Minta Kades Jangan Terlalu Lama Rapat di Kantor Desa

“Apalagi DID kan prosesnya tidak dibahas di dalam (Rapat Paripurna DPRD Lembata),” pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved