Waspada Peredaran Uang Palsu Saat Pilkada, Di Ngawi Polisi Sita Rp 500 Juta Tapi Teredar Rp 200 Juta
“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta, saat rilis di Polres Ngawi, Senin (28/9/2020).
“Ancamannya hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” ucap dia.
Kasus pengedaran uang palsu itu terbongkar, setelah polisi meringkus salah satu oknum pengedar yang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadis Dikbud) Kabupaten Madiun, berinisial SMRD (63).
Oknum mantan Kepala Dinas Dikbud adalah juga mantan Calon Bupati saat Pilkada 2013 di Madiun.
Dari keterangan yang diberikan kepada penyidik Polres Ngawi, SMRD (63) yang merupakan Warga Desa Bancong Kabupaten Madiun mengungkapkan uang palsu itu digunakan untuk membayar utang saat Pilkada.
Selain itu, kata SMRD, uang itu juga digunakan untuk keperluan pribadi yakni membiayai perawatan medis bila sakit.
Atas kasus pengedaran uang palsu kepada masyarakat itulah, Kasat Reskim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama meminta masyaraakat untuk mewaspadai.
Pasalnya, kasus peredaran uang palsu tersebut bisa juga terjadi di semua lapisan masyarakat, apalagi dalam masa Pilkada seperti sekarang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2020/09/28/15524181/uang-palsu-setengah-miliar-diamankan-dari-3-kakek-komplotan-pengedar?page=all#page2