Waspada Peredaran Uang Palsu Saat Pilkada, Di Ngawi Polisi Sita Rp 500 Juta Tapi Teredar Rp 200 Juta

“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta, saat rilis di Polres Ngawi, Senin (28/9/2020).

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Polres Madiun memperlihatkan barang bukti saat membongkar komplotan pengedar uang palsu. 

Waspada Peredaran Uang Palsu Saat Pilkada, Di Ngawi Polisi Sita Rp 500 Juta Tapi Teredar Rp 200 Juta

POS-KUPANG.COM, NGAWI - Aparat Polres Ngawi, Jawa Timur berhasil mengamankan tiga oknum yang terlibat dalam komplotan pengedar uang palsu.

Sebelum diamankan, uang yang diduga telah diedarkan ke masyarakat mencapai Rp 1 miliar.

Uang palsu tersebut diperoleh tiga oknum tersebut dari Surabaya.

Tiga oknum yang diringkus aparat kepolisian itu, yakni SMRJ (55) warga Desa Tlanak Utara, Kabupaten Lamongan, SMRD (63) warga Desa Bancang, Kabupaten Madiun dan SRKM (61) warga Desa Babadan Kabupaten Ngawi.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar rupiah dari ANT, diduga merupakan jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.

“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta, saat rilis di Polres Ngawi, Senin (28/9/2020).

Dari ketiga pria paruh baya pelaku pengedar uang palsu, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 546 juta.

Sementara Rp 300 juta uang palsu, telah berhasil pula diamankan oleh Poltabes Surabaya.

Ananta meminta masyarakat yang mendapati adanya uang palsu untuk menyerahan ke bank terdekat dan melaporkan temuan uang palsu tersebut.

“Diperkirakan masih ada Rp 200 juta yang telah teredar di masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat kepolisian kalau menemukan uang palsu,” imbuh Ananta.

Dari pengakuan ketiganya, mereka nekat mengedarkan uang palsu karena terdesak perekonomian.

SMRD mengaku hasil mengedarkan uang paslu untuk membayar utang.

Sementara SRKM mengaku hasil mengedarkan uang palsu untuk berobat dan SMRJ untuk kepentingan pribadi hingga biaya menginap di hotel di Surabaya.

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 26 jo Pasal 36 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Ancamannya hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” ucap dia.

Kasus pengedaran uang palsu itu terbongkar, setelah polisi meringkus salah satu oknum pengedar yang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadis Dikbud) Kabupaten Madiun, berinisial SMRD (63).

Oknum mantan Kepala Dinas Dikbud adalah juga mantan Calon Bupati saat Pilkada 2013 di Madiun.

Dari keterangan yang diberikan kepada penyidik Polres Ngawi, SMRD (63) yang merupakan Warga Desa Bancong Kabupaten Madiun mengungkapkan uang palsu itu digunakan untuk membayar utang saat Pilkada.

Selain itu, kata SMRD, uang itu juga digunakan untuk keperluan pribadi yakni membiayai perawatan medis bila sakit.

Atas kasus pengedaran uang palsu kepada masyarakat itulah, Kasat Reskim Polres Ngawi, AKP I Gusti  Agung Ananta Pratama meminta masyaraakat untuk mewaspadai.

Pasalnya, kasus peredaran uang palsu tersebut bisa juga terjadi di semua lapisan masyarakat, apalagi dalam masa Pilkada seperti sekarang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2020/09/28/15524181/uang-palsu-setengah-miliar-diamankan-dari-3-kakek-komplotan-pengedar?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved