Waspada Peredaran Uang Palsu Saat Pilkada, Di Ngawi Polisi Sita Rp 500 Juta Tapi Teredar Rp 200 Juta
“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta, saat rilis di Polres Ngawi, Senin (28/9/2020).
Waspada Peredaran Uang Palsu Saat Pilkada, Di Ngawi Polisi Sita Rp 500 Juta Tapi Teredar Rp 200 Juta
POS-KUPANG.COM, NGAWI - Aparat Polres Ngawi, Jawa Timur berhasil mengamankan tiga oknum yang terlibat dalam komplotan pengedar uang palsu.
Sebelum diamankan, uang yang diduga telah diedarkan ke masyarakat mencapai Rp 1 miliar.
Uang palsu tersebut diperoleh tiga oknum tersebut dari Surabaya.
Tiga oknum yang diringkus aparat kepolisian itu, yakni SMRJ (55) warga Desa Tlanak Utara, Kabupaten Lamongan, SMRD (63) warga Desa Bancang, Kabupaten Madiun dan SRKM (61) warga Desa Babadan Kabupaten Ngawi.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar rupiah dari ANT, diduga merupakan jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.
“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta, saat rilis di Polres Ngawi, Senin (28/9/2020).
Dari ketiga pria paruh baya pelaku pengedar uang palsu, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 546 juta.
Sementara Rp 300 juta uang palsu, telah berhasil pula diamankan oleh Poltabes Surabaya.
Ananta meminta masyarakat yang mendapati adanya uang palsu untuk menyerahan ke bank terdekat dan melaporkan temuan uang palsu tersebut.
“Diperkirakan masih ada Rp 200 juta yang telah teredar di masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat kepolisian kalau menemukan uang palsu,” imbuh Ananta.
Dari pengakuan ketiganya, mereka nekat mengedarkan uang palsu karena terdesak perekonomian.
SMRD mengaku hasil mengedarkan uang paslu untuk membayar utang.
Sementara SRKM mengaku hasil mengedarkan uang palsu untuk berobat dan SMRJ untuk kepentingan pribadi hingga biaya menginap di hotel di Surabaya.
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 26 jo Pasal 36 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.