Kartu Prakerja Gelombang 10
SIMAK Langkah Berikut Jika Kepesertaan Kartu Prakerja Terancam Dicabut Usai Pengumuman Gelombang 10
Pengumuman Kartu Prakerja gelombang 10 yang lolos telah dilakukan pada Senin (28/9/2020) kemarin.
7. Insentif pasca-survei kebekerjaan
Isi 3 survei yang diberikan setelah pelatihan, peserta akan mendapat insentif Rp 50.000 dari masing-masing survei yang diisi.
Perhatikan hal-hal ini
Pastikan beberapa hal ini agar Anda berpeluang lolos menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja gelombang 10:
* Program Kartu Prakerja menggunakan data NIK dan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk memastikan status dari calon peserta. Pastikan Anda mengisi dengan benar data-data yang diminta.
* Peserta harus memastikan bahwa mereka tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja. Adapun, mereka yang dilarang sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
* Pastikan Anda tidak termasuk dalam kelompok yang sudah menerima bantuan lain dari pemerintah jika ingin lolos dalam program Kartu Prakerja. *
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10, Ini 7 Tahap yang Dilalui jika Lolos"
Tautan: https://pontianak.tribunnews.com/2020/09/29/kepesertaan-kartu-prakerja-terancam-dicabut-apa-l angkah-selanjutnya-usai-pengumuman-gelombang-10?page=4