Kartu Prakerja Gelombang 10
SIMAK Langkah Berikut Jika Kepesertaan Kartu Prakerja Terancam Dicabut Usai Pengumuman Gelombang 10
Pengumuman Kartu Prakerja gelombang 10 yang lolos telah dilakukan pada Senin (28/9/2020) kemarin.
POS KUPANG, COM - Pengumuman Kartu Prakerja gelombang 10 yang lolos telah dilakukan pada Senin (28/9/2020) kemarin.
Kartu Prakerja gelombang 10 ini merupakan gelombang terakhir untuk tahun 2020.
Rencananya, program ini akan diteruskan pada 2021.
Mereka yang sudah menjadi penerima Kartu Prakerja 2020 tidak diperbolehkan ikut pada tahun depan.
Melalui program ini, mereka yang ingin meningkatkan kapasitas diri dalam berbagai bidang keahlian akan difasilitasi untuk menempuh pelatihan.
Sesuai ketentuan, mereka yang bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja adalah mereka yang sesuai dengan kriteria yang diberlakukan.
Maka dari itu, jika kamu lolos pastikan tidak dicabut dari kepesertaan Kartu Prakerja.
Maka dari itu, bagi mereka yang sudah dinyatakan sebagai penerima, jangan sampai melewatkan sejumlah ketentuan yang harus Anda ketahui.
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.
Jadi, jangan lupa memilih pelatihan pertama dalam jangka waktu kurang dari 30 hari sejak Anda dinyatakan lolos Kartu Prakerja.
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.
Sementara, ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.
Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.
Maka dari itu, seperti apa tahapan yang dilakukan pendaftar Kartu Prakerja, termasuk pendaftar gelombang 10?
7 tahap Kartu Prakerja