Pria Setubuhi Jasad Bocah 10 Tahun di Kebun Setelah Membunuhnya, Diancam 15 Tahun Penjara
Seorang Pria yang menyetubuhi jasad bocah 10 tahun di perkebunan setelah berhasil membunuhnya, diancam hukuman 15 tahun penjara
POS-KUPANG.COM - Seorang Pria yang menyetubuhi jasad bocah 10 tahun di perkebunan setelah berhasil membunuhnya, diancam hukuman 15 tahun penjara.
Usai membunuh bocah 10 tahun berinisial IC di perkebunan karet di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, ternyata AW (18), juga sempat menyubuhi jasadnya.
"Pelaku ini juga sempat menyetubuhi korban yang sudah meninggal," kata Kapolsek Nibung AKP Denhar, melalui pesan singkat, Senin (28/9/2020).
• Tersulut Dendam Pria Ini Setubuhi Jasad Bocah 10 Tahun di Kebun Setelah Membunuhnya
Diceritakan Denhar, peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/9/2020) lalu.
Kejadian berawal saat korban hendak menyusul ibunya ke kebun dengan berjalan kaki sambil membawa bungkusan karung yang berisi sembako. Namun, di tengah perjalanan, ia bertemu dengan pelaku.
"Pelaku ini awalnya menanyakan ibu korban. Namun, korban marah sehingga membuat pelaku ini emosi," ujarnya.
• Gara-gara Berswafoto 2 Remaja Tewas Saat Jatuh Tenggelam di Bendungan, Begini Kisahnya
Kemudian, pelaku langsung mengambil kayu dan di dalam kebun dan memukul kepala bagian belakang korban hingga korban tewas.
"Keluarga awalnya sempat mencari korban yang tidak pulang. Pada Sabtu kemarin baru ditemukan warga yang hendak ke kebun," ujarnya.
Dendam dengan ibu korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap AW. Ternyata, motif pembunuhan itu dilatar belakangi dendam terhadap ibu korban. Pasalnya, pelaku pernah kepergok mencuri di rumah korban.
"Pelaku kesal sama ibu IC karena sering dimarahi," ungkapnya.
Setelah didalami, lanjut Denhar, antara tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga, meskipun tidak terlalu dekat.
"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," ujarnya dikutip dari TribunSumsel.com.
Atas perbuatannya, AW dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas 15 tahun. (Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Dibunuh, Pria Ini Sempat Setubuhi Jasad Bocah 10 Tahun di Kebun", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/28/15 094101/usai-dibunuh-pria-ini-sempat-setubuhi-jas ad-bocah-10-tahun-di-kebun?page=all#page3.