Opini Pos Kupang
Mendesak Pemutakhiran Data Penduduk Pasca Sensus Penduduk 2020
Pelaksanaan sensus penduduk 2020 ( SP-2020) September akan segera berakhir. Luar biasa SP-2020 ini
Oleh: Angela Regina Maria Wea, Kepala BPS Kabupaten Manggarai Timur
POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan sensus penduduk 2020 ( SP-2020) September akan segera berakhir. Luar biasa SP-2020 ini. Setiap proses yang kita lalui pada SP-2020 menunjukkan bahwa data bukan kekayaan lagi, bukan new oil lagi, data itu sakral, data itu suci.
Hari Statistik 26 September tahun ini diperingati menjelang berakhirnya pendataan lapangan Sensus Penduduk 2020. Kita sudah berani mengambil risiko di tengah pandemi. Risiko yang sangat berat. Karena itu pemutakhiran data penduduk pasca sensus menjadi kebutuhan mendesak agar perjuangan mendapatkan data dasar sebagai acuan ini tidak sia-sia.
SP-2020 merupakan sensus penduduk ketujuh sejak Indonesia merdeka dan diselenggarakan tidak hanya untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, namun sejalan dengan resolusi PBB tahun 2015 tentang Penduduk dan Perumahan Dunia Tahun 2020.
• JAWABAN Soal TVRI 28 September 2020 Kelas 1-3 SD & Soal Jawaban TVRI 28 September 2020 4-6 SD
Resolusi ini memastikan Negara-negara anggota PBB melaksanakan sensus pada periode 2015-2024.
Dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP-2020) terdapat lima prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu pertama, Pencacahan Individu. Prinsip dasar sensus adalah setiap individu harus dicacah beserta karakteristiknya. Persyaratan pencacahan individu dapat dipenuhi dengan pengumpulan informasi langsung di lapangan, menggunakan informasi yang relevan dari registrasi penduduk, atau menggunakan kombinasi kedua metode tersebut.
Kedua, universalitas dalam wilayah yang ditentukan. Pelaksanaan sensus mencakup seluruh wilayah yang ditentukan (misalnya, seluruh negara atau sebagian wilayah).
• Ferdy Peto Angkat Suara Soal Tudingan Sikap Ruben Onsu & Sarwendah ke Betrand Peto Cuma Pencitraan
Sensus harus mencakup setiap orang yang ada dalam batas wilayah yang ditentukan tersebut. Ketiga, jangka waktu pelaksanaan tertentu. Setiap orang dalam sebuah tempat tinggal harus dicacah pada waktu yang sama dan harus merujuk pada waktu yang telah ditentukan. Waktu yang telah ditentukan di sini maksudnya adalah waktu pelaksanaan sensus yang telah ditentukan.
Keempat, periode pelaksanaan tertentu. Sensus harus dilakukan secara berkala sehingga data dari waktu ke waktu bisa dibandingkan. Dengan adanya series pada sensus maka kita dapat memperoleh informasi tentang nilai pada masa lalu dan masa kini serta dapat memprediksi masa depan.
Untuk pelaksanaan sensus, direkomendasikan untuk melaksanakan sensus setidaknya dalam 10 tahun sekali dan dilakukan pada tahun dengan akhiran nol (0). Hal tersebut dilakukan agar data dari setiap negara dapat dibandingkan secara internasional karena memiliki waktu pelaksanaan sensus yang sama.
Kelima, agregasi data sampai level terkecil. Sensus harus menghasilkan data jumlah dan karakteristik dari populasi dan rumah tangga sampai pada level yang lebih kecil. Hal tersebut dilakukan tentu saja dengan tetap menjaga kerahasiaan privasi dari setiap responden.
Berbeda dengan enam sensus penduduk sebelumnya, pada SP-2020 menggunakan juga data dasar dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Metode gabungan menggunakan data registrasi dan hasil pencacahan lapangan untuk menghitung penduduk disebut Metode Kombinasi (Combine Method).
SP-2020 juga menggunakan beberapa cara pendataan yaitu secara online pada Sensus Penduduk Online 15 Februari - 29 Mei 2020, dan secara offline atau DOPU (Drop Off dan Pick Up) pada Sensus Penduduk September 2020. Census date SP-2020 atau waktu pelaksanaan SP-2020 dimana setiap orang dalam sebuah tempat tinggal harus dicacah pada waktu yang sama dan harus merujuk pada waktu yang telah ditentukan maksudnya adalah waktu pelaksanaan sensus yaitu tanggal 15 September pukul 24:00. Level wilayah terkecil yaitu Rukun Tetangga (RT).
Tahap pertama dalam SP-2020 September yaitu pemeriksaan DP pada level wilayah terkecil RT yang dilakukan Petugas Sensus (PS) bersama Ketua RT. Suatu sumber data harus dikonfrontasikan dengan sumber lain atau disebut sebagai collating the sources, terutama untuk mencari perbedaan karena dalam perbedaan terdapat persoalan, "in the difference lies the problem".
Benar saja, dari hasil pemeriksaan DP ditemukan ada yang sudah meninggal dunia tetapi masih ada namanya di dalam DP. Petugas harus hati-hati sekali tentang data kematian ini.