Jaksa Belum Sepenuhnya Bongkar Kasus Pinangki, Diduga Ada Skenario Baru Dibalik Kasus Djoko Tjandra

Penyelidikannya bertujuan untuk mengurai apakah ada tokoh lain selain Pinangki, politisi Andi Irfan dan Djoko Tjandra sebagai tersangka utama.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat hendak mengikuti sidang perdana kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) 

Jaksa Belum Sepenuhnya Bongkar Kasus Pinangki, Diduga Ada Skenario Baru Dibalik Kasus Djoko Tjandra

POS-KUPANG.COM - Aiman Witjaksono, Reporter Kompas TV, menyoroti secara tajam kejanggalan dan kritikan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Pinangki.

Dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang perdana itu, disebut-sebut sudah dipangkas untuk lindungi pihak-pihak tertentu.

Penyelidikannya bertujuan untuk mengurai apakah ada tokoh lain selain Pinangki, politisi Andi Irfan Jaya dan Joker alias Djoko Tjandra sebagai tersangka utama.

Menyangkut hal ini, ICW langsung mengeluarkan rilis pada Rabu (24/9/2020) lalu segera setelah sidang perdana Pinangki.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, ada 4 hal yang hilang dalam dakwaan Pinangki.

Pertama, dakwaan tidak menjelaskan kenapa Djoko Tjandra yang notabene adalah pengusaha kawakan begitu mudah percaya pada Pinangki, seorang jaksa biasa saja yang tidak banyak terlibat dalam kasus-kasus di Kejaksaan Agung.

Orde Baru Sudah Berlalu, Jangan Kaitkan Gugatan Anak Soeharto ke Sri Mulyani Dengan Keluarga Cendana

Presiden Soeharto Dulu Pernah Ditampar, Sosok Inilah Yang Berani Tampar Soeharto Pada Tahun 1950-an

Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO)

Kepada Pinangki, Djoko bersedia meneken kontrak action plan pembebasan senilai Rp 140 miliar.

Kedua, sama sekali tidak ditelusuri sejauh mana action plan pembebasan Djoko Tjandra telah dilaksanakan.

Siapa saja yang terlibat? Bagaimana keterlibatannya?

Ketiga, siapa saja jaringan Pinangki di dua institusi penegakkan hukum raksasa, yaitu Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Terbitnya fatwa Mahkamah Agung (MA) bermulai di Kejaksaan Agung lalu disetujui Mahkamah Agung.

Tak mungkin jika tidak melibatkan "orang dalam".

Keempat, tidak disebutkan dalam dakwaan soal peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.

Hilangnya empat hal tersebut memunculkan kecurigaan bahwa kasus Pinangki dilokalisir agar tidak meluas ke nama-nama lain.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved