Orde Baru Sudah Berlalu, Jangan Kaitkan Gugatan Anak Soeharto ke Sri Mulyani Dengan Keluarga Cendana

"Dalam dunia advokat etika profesi itu kan justice for all, semua pihak terikat. Kalau sekarang dikait-kaitkan dengan Keluarga Cendana tidak adil."

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas 

Orde Baru Sudah Berlalu, Jangan Kaitkan Gugatan Anak Soeharto ke Sri Mulyani Dengan Keluarga Cendana

POS-KUPANG.COM, Jakarta - Busyro Muqoddas, Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengungkapkan hal yang mengejutkan.

Ia mengatakan, saat ini era Orde Baru sudah selesai.

Dengan demikian, jangan kait-kaitkan upaya hukum yang ditempuh Bambang Trihatmodjo saat ini dengan keluarga cendana tempo itu.  

Busyro Muqoddas mengatakan itu, menanggapi kritikan karena keputusannya menjadi tim pengacara anak mantan Presiden RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo dalam menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Busyro mengatakan, menyebut Orde Baru,  tidak hanya menyangkut Soeharto dan Keluarga Cendana, tetapi juga sistem pemerintahan yang menyangkut ABRI, Polri, hingga Partai Golkar sebagai pendukung utama serta kalangan konglomerat.

"Alangkah tidak adilnya kalau keluarga dari Pak Harto itu ada yang punya persoalan ini kemudian disikapi dengan tidak adil. Supaya adil ya ke pengadilan saja. Dalam etika agama juga ada itu, janganlah kebencianmu kepada satu kaum berakibat kamu benci kepada kaum itu. Orde Baru kan sudah bukan kaum, sudah almarhum," kata Busyro saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).

Apalagi, menurutnya, gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bukanlah kasus korupsi atau pelanggaran HAM.

Sebagai seorang advokat sejak 1981, Busyro mengaku terikat prinsip dengan prinsip justice for all, equality before the law dan presumption of innocent.

tribunnews
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo (Warta Kota)

Untuk itu, tak adil jika gugatan Bambang ke Sri Mulyani dikaitkan dengan statusnya sebagai putra Soeharto atau bagian dari Keluarga Cendana dan rezim Orde Baru.

"Dalam dunia advokat itu etika profesi itu kan justice for all, semua pihak terikat. Bahkan sekarang kalau dikait-kaitkan dengan Keluarga Cendana tidak adil," kata Busyro.

Salah satu pihak yang mengkritik keputusan Busyro menjadi pengacara Bambang adalah Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman.

Menurut Zainur, keputusan Busyro telah mencoreng citranya sendiri yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan bahkan mantan pimpinan KPK.

Hal ini mengingat Bambang merupakan bagian Keluarga Cendana dan Orde Baru yang masih memiliki beban masa lalu seperti dugaan kasus korupsi yang hingga kini belum tuntas.

Presiden Soeharto Dulu Pernah Ditampar, Sosok Inilah Yang Berani Tampar Soeharto Pada Tahun 1950-an

Partai Berkarya Kubu Muchdi Purwopranjono Disahkan, Tommy Soeharto PTUN-kan Menkumham Yasonna Laoly

Bambang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas keputusan Sri Mulyani memperpanjang pencegahannya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved