Paroki Pagal Gandeng Yayasan Ayo Indonesia Gelar Pelatihan Pendataan Disabilitas Bagi Kader Paroki
Yayasan Ayo Indonesia sebagai salah satu stakeholder Gereja Katolik di Keuskupan Ruteng terus bersuara tentang isu disabilitas
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Dari beberapa materi yang sampaikan, jelas Roka, tujuannya agar peserta pelatihan benar-benar memahami ragam disabilitas menurut UU No 8 Tahun 2016 dan mendapatkan informasi yang detail dan akurat sesuai jenis kedisabilitasan seseorang.
Lebih lanjut Roka, mengungkapkan bahwa hasil dari kegiatan pelatihan pendataan disabilitas bagi kader Pendata dari Paroki Kristus Raja Pagal, adalah sebagai berikut, pertama, sebanyak 14 orang peserta masing-masing utusan dari 6 desa dan kelurahan (Kelurahan Pagal, Desa Nenu, Desa Gapong, Desa Rado, Desa Wudi dan Desa Golo Ncuang), dari 14 peserta memahami dan mengetahui regulasi terkait hak-hak penyandang disabilitas, ragam disabilitas menurut UU No. 8 tahun 2016 dan cara pengisian format pendataan.
Kedua, sebanyak 14 orang peserta juga melakukan simulasi pengisian format pendataan, untuk mengetahui sejauhmana tingkat pemahaman peserta tentang cara-cara mengisi format pendataan dan hasilnya 14 peserta mengatahui cara pengisian format pendataan dengan baik dan benar.
Ketiga, paroki Kristus Raja Pagal berkomitmen agar 5 desa dan 1 kelurahan di wilayah Paroki sebagai Pilot Project dalam hal pendataan disabilitas. Keempat, untuk mengetahui sejauh mana pemahaman peserta dalam melakukan pendataan disabilitas dan kesulitan-kesulitan mereka selama kegiatan pendataan di lapangan maka paroki menyelenggarakan pertemuan evaluasi secara rutin dengan kader pendata pada setiap setiap hari minggu.
Kelima, kegiatan pendataan disabilitas dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2020-25 Oktober 2020, setelah itu data dikumpulkan di Sekretariat Paroki Kristus Raja Pagal kemudian melakukan proses input data. Keenam, setelah data terinput menurut format kemudian data-data ini dipresentasikan kepada keluarga disabilitas, Dinas Sosial Kabupaten Mangarai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perumahan, PSE Keuskupan Ruteng, Pemerintah Kecamatan Cibal, 12 Pemerintah desa dan 1 Pemerintah Kelurahan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)