Kapolres Malaka Ingatkan Paslon dan Tim Terkait Ikrar Kampanye Damai
Kapolres Malaka, AKBP Albert Neno, S.H mengingatkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Malaka bersama tim terkait ikrar Kampanye damai
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BETUN - Kapolres Malaka, AKBP Albert Neno, S.H mengingatkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Malaka bersama tim terkait ikrar Kampanye damai dan penandatanganan pakta integritas.
Apa yang disampaikan dan ditandatangani itu merupakan wujud komitmen yang harus ditaati. Jangan sampai hanya manis diucapan sedangkan pelaksanaan di lapangan berbeda. Terhadap hal ini maka jajarannya akan mengambil tindakan tegas sebagaimana ditandaskan Ketua KPU Malaka.
Kapolres Albert Neno kepada Wartawan di Malaka, Jumat (25/9) menegaskan, dua paslon dihadapan penyelenggara dan undangan termasuk warga Malaka sudah mendengar komitmen yang dibacakan para paslon untuk kampanye damai.
• Tribun Wiki - Pantai Londa Lima di Sumba Timur Paling Nyaman Dikunjungi, Simak YUK Fasilitasnya
Artinya apa yang disampaikan, lanjut Albert, benar-benar terlaksana di lapangan untuk tetap menjaga kedamaian dan tidak menciptakan suasana kurang aman selama kampanye 71 hari kedepan.
"Saya kira sudah jelas bahwa kedua paslon sudah ikrarkan kampanye damai dan tandatangan pakta integritas. Bersama tim harus taati dan jaga keamanan bersama," katanya.
• Gubernur Viktor Minta Penjabat Bupati Netral Enam Bupati Petahana Cuti
Albert mengingatkan agar paslon dan tim agar dalam kampanye jangan memfitnah, jangan merusak fasilitas umum, jangan mencacimaki. Jangan menebar berita-berita hoax yang dapat mengganggu kamtibmas.
Pidato ketua KPU Malaka sudah jelas agar paslon taati apa yang sudah diucapkan. Jangan cuma manis dibibir sedangkan di lapangan beda. Itu kita tidak segan-segan ambil tindakan sesuai aturan yang sudah ada," tegas Albert.
Adapun isi deklarasi damai yang diucapkan kedua paslon di Malaka bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020, dengan ini menyatakan:
Pertama, Mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian coVID-19 pada setiap tahapan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Kedua, Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Tahun 2020.
Ketiga, Menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sedangkan janji yang disampaikan kedua paslon yakni, Satu, mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 yang ikut mensosialisasikan kepada masyarakat dan menerapkan Protokol Kesehatan, Pencegahan serta Pengendalian Corona Virus Disease 19 ( Covid-19).
Dua, mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 yang langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil.
Tiga, melaksanakan kampanye pemilu yang aman tertib, damai, berintegritas5, tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang.
Empat, melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)